BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Sebanyak 120 tenaga kerja asing (TKA) tercatat bekerja di wilayah Brebes. Kehadiran mereka turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran dana kompensasi sebesar 1.200 dolar AS atau lebih dari Rp20 juta per orang setiap tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Irfan Junaedi, saat diwawancarai bersama Kepala Dinas, Abdul Madjid.

Menurut Irfan, kehadiran tenaga kerja asing di Brebes tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran dana kompensasi yang menjadi salah satu sumber pemasukan daerah.

“Sepanjang tahun ini tercatat ada sekitar 120 tenaga kerja asing yang bekerja di Brebes dan semuanya terdaftar di Disperinaker,” ujar Irfan.

Peran Disperinaker Jaga Hubungan Industrial

Dalam menjalankan tugasnya, Irfan Junaedi menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Brebes.

Menurutnya, hubungan industrial tidak hanya sebatas pemenuhan hak dan kewajiban secara administratif, tetapi juga membutuhkan komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja.

“Hubungan industrial bukan sekadar pemenuhan hak dan kewajiban di atas kertas, tetapi bagaimana kita membangun komunikasi yang transparan antara perusahaan dan pekerja,” ungkapnya.

Beberapa fokus utama yang menjadi perhatian Disperinaker antara lain:

  • Pencegahan perselisihan hubungan industrial, dengan mengedepankan musyawarah sebelum berlanjut ke proses hukum.
  • Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
  • Harmonisasi kepentingan antara pekerja dan pengusaha untuk menjaga produktivitas perusahaan.

Mengacu pada Regulasi Penggunaan TKA

Penggunaan tenaga kerja asing sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), serta menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

Pemerintah daerah berharap pengawasan terhadap TKA serta penerapan regulasi ketenagakerjaan yang baik dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *