BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Brebes. Sebuah motor Honda Beat warna putih tahun 2025 milik Moch. Subiyanto, warga Desa Jatibarang Kidul RT 01/RW 03, Kecamatan Jatibarang, raib digondol maling tepat di teras rumahnya pada Sabtu pagi, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermasalah ini bermula sekitar pukul 06.20 WIB ketika istri korban, Faoziah Laeli, baru saja kembali dari membeli nasi ponggol. Ia memarkirkan sepeda motor berpelat nomor G-3678-DAG tersebut di teras depan rumah.

Hanya berselang 10 menit kemudian, korban yang saat itu sedang beristirahat di kamar depan mendengar dan melihat lampu motornya tiba-tiba menyala. Saat mengintip, korban mendapati dua orang pria tidak dikenal sudah berada di atas motornya. Korban langsung bergegas keluar rumah untuk menyergap pelaku. Malangnya, kedua pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor tersebut. Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Tindakan Kepolisian dan Pemblokiran STNK

Pihak korban langsung melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencurian ini ke Polsek Jatibarang pada hari yang sama demi proses hukum lebih lanjut dengan nomor laporan STPL/71/X/RES.1.8./2026/Sek.Jtb.

Merespons laporan tersebut, Satlantas Polres Brebes dan Samsat Brebes bergerak cepat melakukan tindakan administratif perlindungan data kendaraan. Secara resmi per tanggal 3 Oktober 2026, STNK sepeda motor tersebut telah resmi diblokir melalui Surat Keterangan Blokir Nomor: B/144/X/YAN. 1.2.1./2026/Lantas.

Berikut adalah identitas kendaraan yang hilang dan kini dalam status blokir:

Merk/Tipe: Honda / H1B02N53L1 AT (Beat)

Nomor Polisi: G-3678-DAG

Warna / Tahun: Putih / 2025

Nomor Rangka: MH1JMG11XSK637696

Nomor Mesin: JMG1E1637497

Masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan motor dengan ciri-ciri dan nomor polisi di atas diimbau untuk segera melaporkannya ke aparat kepolisian terdekat.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *