BREBES – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Hendri Adi Komara, S.Pt., M.Pt., menegaskan bahwa pemerintah kini semakin mempermudah petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi, terutama bagi petani kecil dengan kepemilikan lahan terbatas.
Melalui pesan singkat pada 15 Maret 2026, Hendri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar pupuk bersubsidi benar-benar bisa diakses oleh petani yang membutuhkan, termasuk petani penggarap yang hanya menyewa lahan.
“Pemerintah sudah lebih mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi, khususnya bagi petani kecil dengan kepemilikan lahan maksimal dua hektare. Bahkan petani yang menyewa lahan juga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, di antaranya:
1. Petani harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan).
2. Memiliki bukti sewa lahan yang sah, seperti surat keterangan dari kepala desa atau bukti setoran pajak tanah.
3. Menyertakan fotokopi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta data lahan maksimal dua hektare. Prioritas diberikan kepada petani kecil dengan luas lahan hingga 0,5 hektare.
4. Datang ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan untuk proses verifikasi dan pengunggahan data ke Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Hendri juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026, sistem penyaluran pupuk bersubsidi semakin sederhana karena sudah terintegrasi secara digital.
“Sekarang bahkan cukup menggunakan e-KTP yang terintegrasi dengan aplikasi i-Pubers, petani sudah bisa mengakses pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Subsidi Tepat Sasaran
Menurut Hendri, pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap petani dalam mengakses pupuk bersubsidi. Persyaratan yang ada justru dimaksudkan agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi petani kecil yang tidak memiliki lahan sendiri, tetapi menggarap atau menyewa lahan pertanian.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran tanpa ada diskriminasi, sekaligus menghapus hambatan bagi petani yang tidak memiliki lahan sendiri,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Brebes berharap kebijakan ini mampu membantu meningkatkan produktivitas pertanian serta kesejahteraan petani di wilayah Brebes.









