BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Sebanyak lima desa di Kabupaten Brebes berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 hingga bulan Februari. Atas pencapaian tersebut, Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma memberikan insentif sebesar 11% dari pajak yang ditarik, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi melalui Kepala Bidang Perpajakan Agung Wibowo. Ia menjelaskan, pemberian insentif ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 tentang PDRB Pajak Daerah dan Retribusi.

Kelima desa yang sudah lunas pajak antara lain:

  1. Desa Windusakti, Kecamatan Salem sebesar Rp 36.037.966.
  2. Desa Winduasri, Kecamatan Salem sebesar Rp 27.505.112
  3. Desa Capar, Kecamatan Salem sebesar Rp 31.115.172
  4. Desa Gangdoang, Kecamatan Salem sebesar Rp 51.572.682

Agung Wibowo menambahkan, jika desa melunasi PBB pada bulan Maret, insentif yang diberikan sebesar 10% dari target pajak yang disetorkan. Namun, jika pelunasan dilakukan di bulan April, insentif yang diberikan hanya 9%, dan akan terus berkurang sebesar 1% di bulan-bulan berikutnya.

Selain itu, Agung juga mengingatkan masyarakat mengenai pajak penjualan tanah dan bangunan yang dikenakan sebesar 2,5% bagi penjual, sedangkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dikenakan sebesar 5% bagi pembeli dari nilai transaksi yang dikurangi batasan Rp 80 juta.

“Misalnya ada jual beli bangunan senilai Rp 100 juta, maka yang terkena pajak hanya Rp 20 juta, dan dikenakan pajak 5% sebesar Rp 1 juta rupiah,” jelas Agung.

Pemkab Brebes terus mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *