BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma secara tegas melarang praktik pungutan di seluruh SD dan SMP negeri di Kabupaten Brebes. Larangan tersebut disampaikan dalam rapat bersama seluruh kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Brebes pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam arahannya, Bupati Mita menegaskan bahwa praktik pungutan di sekolah selama ini memberatkan wali murid. Padahal, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes sebesar Rp 3,8 triliun, sektor pendidikan telah mendapat alokasi dana sebesar Rp 1,4 triliun. Namun, mayoritas anggaran tersebut digunakan untuk gaji tenaga pendidik, sertifikasi guru, dan biaya operasional siswa (BOS).

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan di sekolah. Karena itu, hari ini saya menyampaikan secara tegas tidak boleh lagi ada pungutan terhadap wali murid di lingkungan pendidikan. Larangan ini wajib dipatuhi,” tegas Bupati Mita.

Ia juga meminta para kepala sekolah untuk mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel demi meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.

Pemkab Brebes berkomitmen memastikan pendidikan yang inklusif dan bebas pungutan bagi seluruh anak di Kabupaten Brebes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *