Keputusan Badan Gizi Nasional Mengizinkan Operasional SPPG di Sumatera Utara Kembali Berjalan

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil keputusan penting terkait operasional Sekolah Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Dengan surat bernomor 849/D.TWS/03/2026, BGN secara resmi mencabut status pemberhentian sementara yang sebelumnya diberlakukan terhadap ratusan SPPG. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 10 Maret 2026 dan menandai kembalinya layanan makan bergizi gratis (MBG) di wilayah tersebut.

Verifikasi Lapangan sebagai Dasar Keputusan

Pencabutan status pemberhentian sementara dilakukan setelah adanya verifikasi lapangan terhadap seluruh SPPG yang terkena dampak. Kriteria utama untuk pengambilan keputusan adalah bahwa yayasan atau mitra pengelola SPPG telah dalam proses mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Hal ini menunjukkan bahwa para pengelola SPPG sedang berupaya memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang diperlukan.

Daftar 169 SPPG yang Diperbolehkan Beroperasi

Sebanyak 169 unit SPPG di berbagai daerah di Sumatera Utara kini dinyatakan layak beroperasi kembali. Daftar ini mencakup wilayah seperti Asahan, Medan, Deli Serdang, Nias, dan Tapanuli. Beberapa contoh SPPG yang termasuk dalam daftar antara lain:

  • SPPG Asahan Air Joman Air Joman
  • SPPG Asahan Buntu Pane Mekar Sari
  • SPPG Batu Bara Laut Tador Dewi Sri
  • SPPG Dairi Lae Parira Buluduri
  • SPPG Deli Serdang Bangun Purba Bangun Purba Tengah
  • SPPG Kota Medan Medan Barat Silalas 2
  • SPPG Labuhanbatu Bilah Hilir Negeri Lama
  • SPPG Langkat Babalan Securai Utara
  • SPPG Mandailing Natal Lembah Sorik Marapi Purba Baru
  • SPPG Nias Idanogawo Maliwa`A
  • SPPG Tapanuli Selatan Angkola Selatan Sibong-Bong
  • SPPG Toba Ajibata Pardamean Ajibata
  • SPPG Batu Bara Tanjung Tiram Bogak
  • SPPG Langkat Stabat Ara Condong
  • SPPG Samosir Nainggolan Sipinggan
  • SPPG Tapanuli Tengah Sarudik Sarudik 3

Seluruh SPPG yang tercantum dalam lampiran surat ini dapat kembali menyediakan layanan MBG sesuai perjanjian kerja sama, dengan catatan bahwa mutu gizi dan keamanan pangan tetap dijaga.

Kebijakan yang Menjadi Penyebab Pemberhentian Sementara

Keputusan pencabutan ini membatalkan surat sebelumnya yang dikeluarkan pada 8 Maret 2026, yang menyatakan pemberhentian sementara operasional SPPG. Keputusan BGN langsung berlaku sejak ditandatangani, sehingga layanan MBG di Sumatera Utara kembali berjalan normal setelah sepekan sempat dihentikan untuk tujuan verifikasi.

Pentingnya Layanan Makan Bergizi Gratis

Layanan MBG merupakan salah satu program penting dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Dengan kembalinya operasional SPPG, masyarakat di Sumatera Utara akan kembali mendapatkan akses terhadap makanan bergizi secara gratis, yang sangat berkontribusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah Lanjutan dan Harapan

BGN menegaskan bahwa semua SPPG yang kembali beroperasi harus tetap menjaga standar kualitas dan keamanan pangan. Selain itu, para pengelola SPPG juga diharapkan terus mempercepat proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi agar dapat memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Dengan kembalinya layanan MBG, diharapkan masyarakat di Sumatera Utara dapat merasakan manfaat langsung dari program ini, baik dalam hal kesehatan maupun kualitas hidup secara keseluruhan.


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *