Polda Bali Mengungkap Angka Kasus Tahun 2025

Selama tahun 2025, Polda Bali telah menangani sebanyak 5.722 kasus yang terdiri dari berbagai tindak pidana seperti tindak pidana umum, khusus, narkoba, siber, dan laka lantas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.427 kasus telah diselesaikan atau mencapai tingkat penyelesaian sebesar 60 persen.

Secara keseluruhan, jumlah kasus yang ditangani mengalami peningkatan sekitar 4,7 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 5.466 kasus. Sementara itu, tingkat penyelesaian kasus juga meningkat sebesar 4,5 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers akhir tahun yang diadakan pada Selasa, 30 Desember 2025, di Gedung Presisi Polda Bali.

Tindak Pidana Umum

Untuk tindak pidana umum, selama tahun 2025 tercatat sebanyak 4.498 kasus, meningkat 409 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4.008 kasus atau meningkat sebesar 12 persen.

Beberapa jenis tindak pidana umum yang sering terjadi antara lain:
* Pencurian biasa dengan 921 kasus dan tingkat penyelesaian sebesar 5,48 persen.
* Curanmor dengan 627 kasus dan tingkat penyelesaian sebesar 68 persen.
* Curat dengan 473 kasus dan tingkat penyelesaian sebesar 64 persen.

Tindak Pidana Narkoba

Dalam hal tindak pidana narkoba, tercatat sebanyak 958 kasus dengan 1.222 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 1.126 adalah laki-laki dan 96 wanita.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* Ganja seberat 23,830 gram.
* Sabu seberat 23,724 gram.
* Kokain seberat 4,308 gram.
* 11,155 ekstasi.

Laka Lantas

Laporan laka lantas selama tahun 2025 mencapai 8.329 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat korban meninggal dunia sebanyak 531 orang, luka berat 85 orang, dan luka ringan 10.722 orang.

Wilayah hukum Polresta Denpasar menjadi wilayah dengan kejadian laka lantas terbanyak yaitu sebanyak 2.056 kejadian. Diikuti oleh Polres Buleleng dengan 1.291 kejadian dan Polres Gianyar dengan 1.122 kejadian.

Warga Negara Asing Terlibat Tindak Pidana

Selama tahun 2025, tercatat sebanyak 225 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat tindak pidana. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 230 orang.

Tindak pidana yang dilakukan oleh WNA meliputi:
* Narkotika sebanyak 107 kasus.
* Penganiayaan sebanyak 42 kasus.
* Penipuan sebanyak 18 kasus.
* KDRT sebanyak 8 kasus.
* Pencurian biasa sebanyak 5 kasus.

Pelaku asal negara-negara tertentu antara lain:
* Inggris: 30 orang.
* Australia: 28 orang.
* Amerika: 23 orang.
* Rusia: 17 orang.
* Prancis: 13 orang.

Korban Tindak Pidana WNA

Jumlah korban tindak pidana WNA meningkat sebesar 47 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 230 orang menjadi 339 orang pada tahun 2025.

Korban tindak pidana WNA meliputi:
* Pencurian biasa: 104 orang.
* Curat: 49 orang.
* Penganiayaan: 38 orang.
* Curas: 36 orang.
* Penipuan: 28 orang.

Mayoritas korban berasal dari:
* Australia: 53 orang.
* India: 40 orang.
* Rusia: 35 orang.
* Prancis: 24 orang.
* China: 21 orang.

Kasus Menonjol Tahun 2025

Salah satu kasus menonjol tahun 2025 adalah kasus penembakan yang menewaskan seorang WNA Australia, Zivan Radmanovic, dan melukai Sanar Ghanim di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, pada tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.15 WITA.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mevlut Coskun (22), Paea-I-Midelmore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27). Saat ini, ketiganya masih menjalani persidangan di Pengadilan Denpasar.

Upaya Pemeliharaan Kamtibmas

Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa sebagai upaya menjaga kamtibmas tetap kondusif, Polda Bali melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif. Ia juga mengimbau masyarakat Bali untuk tetap menjaga toleransi dan kerukunan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan meletuskan kembang api atau petasan saat perayaan malam tahun baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *