Berita Kriminal Populer di Sulawesi Utara Pekan Ini

Pada minggu lalu, sejumlah kejadian kriminal yang menarik perhatian masyarakat terjadi di Sulawesi Utara (Sulut). Tiga berita utama yang menjadi fokus utama adalah kinerja Polresta Manado yang disorot, kasus pengrusakan rumah warga dengan senjata tajam di Minahasa, dan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Minut. Berikut penjelasan lengkapnya.

Kinerja Polresta Manado Disorot, Pedagang Kecewa Laporan Pengrusakan Ditolak

Kinerja Polresta Manado kembali menjadi sorotan setelah seorang pedagang mengeluhkan perlakuan tidak menyenangkan saat melaporkan kasus pengrusakan dagangan dan ancaman pembunuhan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, di depan Toko Royal 45, Jalan Walanda Maramis, Kota Manado.

Korban bernama Alvianto Pakaya (33), seorang pedagang di Pasar 45, mengalami kerugian hampir Rp 10 juta akibat pengrusakan dagangannya oleh seseorang yang disebut sebagai preman pasar. Selain itu, Alvianto juga diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Alvianto dan istrinya, Nurain Panigoro (32), membuat laporan resmi ke polisi. Namun, laporan pengrusakan barang dagangan ditolak, hanya laporan pengancaman yang diterima. Nurain mengungkapkan bahwa petugas SPKT memberikan pernyataan yang dinilai mengintimidasi dan melemahkan korban.

“Polisi bilang kalau mau bikin laporan cuma bikin kami rugi waktu, rugi tenaga dan biaya ke sana ke mari,” kata Nurain. Ia juga menyebut bahwa jika laporan pengrusakan dibuat, maka dagangannya tidak akan dikembalikan. Hal ini menimbulkan rasa tidak puas dari korban.

Viral Pengrusakan Rumah Warga dengan Sajam di Minahasa, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Sebuah kasus pengrusakan rumah warga dengan senjata tajam viral di media sosial setelah dua pemuda di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, melakukan aksi tersebut. Dua pria yang diketahui berinisial AS alias Axel dan HK alias Hendra terekam CCTV saat melakukan pengrusakan.

Aksi mereka viral setelah diposting oleh pemilik rumah pada Jumat, 26 Desember 2025. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang SH menjelaskan bahwa para pelaku mengira bahwa laki-laki dalam rumah tersebut berselisih paham dengan mereka. Padahal, pemilik rumah tidak pernah berselisih paham dengan pelaku, sehingga mereka salah sasaran.

Kedua pelaku telah digiring ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut.

Polres Minut Bergerak Cepat, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polres Minut melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sebuah gudang penyimpanan di Desa Kema I, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Langkah ini diambil setelah menerima laporan masyarakat tentang praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kapolres Minut AKPB Auliya Djabar melalui Kasatreskrim Iptu Lega Herbayu menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan turun ke lokasi. Di tempat tersebut, tim menemukan BBM jenis Bio Solar sebanyak 8 KL yang diangkut menggunakan mobil tangki. Ada empat sampai lima buah tandon, tiga drum warna merah, dan dua unit mobil tangki warna biru putih.

Selama penyelidikan, tim mengambil keterangan dari dua orang supir truck, Ronaldo Paat dan Frangky Polii. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa BBM solar yang diangkut adalah non subsidi. BBM tersebut berasal dari Gudang Tank Bitung PT AKR Corparindo dan dibeli oleh PT Jagad Nusantara Energi sebelum diantar ke gudang penampungan di Kema I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *