Wartajayavision.com, Jakarta – Selamat pagi pembaca setia Wartajayavision.com. Hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (15/1) yang mencakup keputusan penting bagi PPPK, kenaikan gaji guru PPPK paruh waktu, hingga isu pengangkatan SPPG menjadi PPPK penuh waktu. Simak selengkapnya!
1. Keputusan Penting untuk PPPK Paruh Waktu, Kembali ke Tempat Awal
Pegawai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, kembali ditempatkan di lokasi awal saat masih menjadi honorer. Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menjelaskan bahwa sebelumnya para pegawai tersebut bekerja di daerah domisili masing-masing. Namun, penempatan berdasarkan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu membuat mereka dipindahkan ke lingkungan kerja pemerintah daerah setempat.
Keputusan ini menimbulkan perdebatan karena beberapa pegawai merasa tidak nyaman dengan perubahan tersebut. Mereka menginginkan penempatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan lokasi tinggal mereka.
2. Bismillah, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik 87,5%
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan naik sebesar 87,5% pada tahun 2026. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Diktum ke-19 dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK dan memberikan insentif yang lebih baik untuk kinerja mereka.
3. Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu, Tidak Adil!
Petugas MBG alias Makan Bergizi Gratis diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari kalangan honorer maupun ASN PPPK. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil karena begitu mudahnya petugas MBG menjadi ASN PPPK penuh waktu, sementara guru honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja hanya diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
4. Pemeriksaan Rafiq Al Amri Menunggu Izin Presiden, Prof. Zainal Abidin Apresiasi Polri
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Prof. KH Zainal Abidin Ibrahim mengapresiasi tindakan Polri yang telah menindaklanjuti laporan terhadap anggota DPD RI Dapil Sulteng Rafiq Al Amri (RAA) atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bergulir setelah Prof. Zainal melaporkan adanya unggahan Rafiq di Facebook pada 13 Mei dan 24 Mei 2024 yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Pemeriksaan terhadap Rafiq Al Amri masih menunggu izin dari Presiden, sehingga proses hukum belum sepenuhnya berjalan.
5. Soal Wacana Pegawai SPPG jadi PPPK, BKD Jabar Tunggu Arahan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat berkomentar mengenai wacana pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peluang ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Pasal 17.
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan bahwa mekanisme pengangkatan seseorang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merujuk pada Peraturan Menpan-RB. BKD Jabar saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pihak terkait sebelum mengambil keputusan.








