Konflik Wilayah Adat di Bengkulu yang Mengancam Kehidupan Masyarakat
ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terjadi konflik di atas 202.890 hektare lahan yang dimiliki oleh komunitas adat di Provinsi Bengkulu. Konflik wilayah adat ini menyebar di seluruh wilayah Bengkulu, dengan sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab utama dari konflik tersebut.
Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, menjelaskan bahwa luasan konflik antara wilayah adat dan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektare. Selain itu, konflik juga terjadi di sektor pertambangan dengan luasan mencapai 38.930 hektare dan di sektor perkebunan sebesar 20.860 hektare. “Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini,” ujarnya pada Senin, 29 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Fahmi menyebutkan bahwa tingginya angka konflik yang bersentuhan dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara bermula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara. Pemerintah telah lebih dahulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dulu menetap dan beraktivitas di kawasan hutan tersebut.
Kasus Komunitas Adat Sungai Lisai
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah di komunitas adat Sungai Lisai yang ada di Kabupaten Lebong. Komunitas ini telah lama memiliki pengetahuan wilayah adat mereka yang kini dikenal dengan nama Kampung Sungai Lisai, berdasarkan catatan para leluhur mereka. Komunitas ini memilih bermukim jauh sebelum negara menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan. Mereka telah mengelola serta menjaga hutan milik mereka dengan kearifan dan menanam padi Riun yang menjadi amanah para leluhur mereka.
“Tapi celakanya, kampung ini malah dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” kata Fahmi. Penetapan hutan negara itu menghadirkan konflik yang harus dihadapi warga komunitas adat Sungai Lisai. “Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS,” ujar Fahmi lagi.
Masalah Layanan Dasar yang Tidak Terpenuhi
Tidak hanya itu, layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya. “Apabila ada orang Lisai sakit dan harus dirujuk, mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di kecamatan Pinang Belapis. Ini kan menyedihkan,” kata Fahmi.
Menurut AMAN, Pemerintah Daerah Bengkulu juga masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat adat. Padahal isu masyarakat adat dan kearifan lokal ikut menjadi perhatian para calon kepala daerah ketika menjadi salah satu bahasan dalam debat publik terbuka. “Tapi faktanya, sampai akhir tahun 2025, tidak ada kebijakan atau arah program yang mengarah pada masyarakat adat di Bengkulu,” kata Fahmi.
Harapan untuk Tahun 2026
Fahmi berharap pada 2026, para kepala daerah di Bengkulu mulai memunculkan sikap dan arah kebijakan mereka terhadap isu masyarakat adat. Alasannya, ancaman konflik pada komunitas adat di daerah ini yang dinilai tinggi.
Ditambah secara nasional negara sudah berkomitmen untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat milik masyarakat adat di seluruh Indonesia. Sehingga dibutuhkan keselarasan dan perspektif kebijakan yang memberi ruang serius untuk isu masyarakat adat di Bengkulu.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Jadi, jalankan dan tunaikan,” kata Fahmi.








