Wartajayavision.com, CO.ID, JAKARTA — Setidaknya tujuh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada Serentak 2024 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini. Penangkapan ini menimbulkan kembali wacana tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejumlah pihak berpendapat bahwa biaya politik yang tinggi dalam pilkada langsung memicu tindakan korupsi dari para kepala daerah karena dorongan untuk mengembalikan modal kampanye. Apakah hal ini benar?

Pengamat kebijakan dan politik dari Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menyatakan bahwa pilkada melalui DPRD tidak menjamin kemampuan untuk menekan biaya penyelenggaraan pesta demokrasi. Menurutnya, biaya penyelenggaraan pada sistem pilkada melalui DPRD justru memiliki potensi untuk berputar dan masuk ke ruang transaksi antar elite.

“Tidak ada jaminan bahwa pilkada melalui DPRD lebih murah dibandingkan sistem langsung, karena berpotensi berpindah dari ruang publik ke ruang transaksi elite yang tertutup dan sulit diawasi,” ujar Andhyka di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).

Dalam konteks transaksi yang tersentral di ranah elite, pilkada melalui DPRD justru mampu lebih berisiko memunculkan praktik korupsi. Oleh karena itu, Andhyka menegaskan bahwa penghematan biaya gelaran tidak bisa dijadikan alasan utama untuk mengganti sistem pemilihan dari yang sebelumnya langsung menjadi tak langsung.

Jika pilkada melalui DPRD menjadi putusan dan digulirkan, maka juga akan mengorbankan hak pilih sekaligus mempersempit ruang partisipasi publik. Pada hakikatnya legitimasi kekuasaan lahir dari kehendak rakyat. “Jika alasan ini dijadikan pembenaran utama untuk mengubah sistem, maka relevansinya menjadi lemah secara demokratis,” katanya.

Namun, Andhyka juga tidak memungkiri bahwa proses pelaksanaan pilkada langsung juga membutuhkan biaya besar, waktu panjang, dan energi penyelenggaraan yang besar. Agar pelaksanaan pilkada tetap dengan sistem langsung tapi biayanya bisa ditekan, cara paling realistis adalah memperbaiki sistem pemilihan, baik dari segi tata kelola politik maupun penyelenggaraan pemilihan itu sendiri.

Menurutnya, hal itu harus serius dilakukan melalui transparansi dana kampanye, pembatasan biaya yang masuk akal, dan memperkuat pendanaan partai politik supaya kandidat tidak bergantung pada modal pribadi atau praktik mahar. “Perlu dilakukan penyederhanaan desain pilkada, sinkronisasi jadwal, dan digitalisasi administrasi,” kata Andhyka.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bonti Wiradinata, menilai perubahan mekanisme pilkada dari sistem langsung menjadi pemilihan oleh DPRD sangat berpotensi menggeser pusat kekuasaan dan memindahkan potensi transaksi politik dari massa ke ranah elit legislatif. Setiap perubahan kebijakan memiliki konsekuensi sistemik, termasuk risiko legitimasi politik yang bergeser ke tangan wakil rakyat.

Bonti menegaskan bahwa perubahan sistem ini bukan tanpa celah. Menurutnya, meski pemilihan melalui DPRD dianggap mampu mempersempit distribusi transaksi politik, terdapat hazard atau risiko kebijakan yang menyertainya. “Masalahnya bukan langsung atau tidak langsung, tapi apakah sistem itu mampu menyelesaikan persoalan publik. Perubahan kebijakan selalu membawa konsekuensi, termasuk pergeseran pusat kekuasaan dan legitimasi politik,” ujarnya.

Bonti menilai, pilkada langsung memang memperbesar risiko korupsi karena ongkos politik yang tinggi seperti untuk mobilisasi massa. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah pada masalah yang ingin diintervensi, bukan sekadar mengganti wadah pemilihan.

Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menjelaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan melalui perwakilan tetap sah dan memiliki legitimasi. Risiko pengecilan makna demokrasi menjadi sekadar ‘pencoblosan langsung’ justru seringkali mengabaikan kualitas kepemimpinan. “Dalam bahasa sederhana, rakyat sudah menyerahkan mandatnya kepada DPRD. Maka ketika DPRD memilih kepala daerah, itu tetap bagian dari pelaksanaan demokrasi,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi tidak menampik bahwa akar masalah utama saat ini adalah dorongan ‘balik modal’ akibat mahalnya biaya kampanye yang berujung pada OTT. “Masalahnya bukan sekadar dipilih langsung atau tidak, tetapi ongkos politik yang sangat mahal. Dari situ muncul dorongan balik modal, dan itu salah satu akar korupsi di daerah,” ucapnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara mengenai kasus korupsi yang menjerat tujuh kepala daerah hasil Pemilu 2024. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merasa prihatin terhadap kepala daerah yang lagi-lagi tersandung korupsi. Apalagi ini bukan kejadian yang baru. “Kita tentu prihatin bahwa kepala daerah kita masih ada yang melakukan tindakan seperti ini,” kata Bima kepada Wartajayavision.com.

Bima menyebut Kemendagri sebenarnya tak henti-hentinya mendorong penerapan pemerintahan yang bersih. “Regulasi terkait tata kelola pemerintahan semua sudah jelas, Kemendagri juga sudah selalu ingatkan,” lanjut Bima.

Di sisi lain, Bima memandang fenomena kepala daerah diproses hukum membuktikan Pemerintahan Prabowo Subianto tidak pandang bulu. Ini terlihat dari Bupati Pati dan Wali Kota Madiun yang tetap diringkus KPK meski berafiliasi dengan Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo.

“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum kita terutama di pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Pak Prabowo berjalan dengan baik, tegas, dan tanpa pandang bulu, apapun latar belakang dan dari afiliasi politiknya,” ujar mantan wali kota Bogor itu.

Oleh karena itu, Bima meminta kepala daerah lain menjadikan hal ini pelajaran agar tak korupsi. Bima mengingatkan tak ada satu pun pihak yang dapat menjadi bekingan ketika tersandung korupsi. “Saya berharap ini bisa menyadarkan semua kepala daerah bahwa tidak ada backingan politik yang bisa menyelamatkan mereka kalau terlibat korupsi,” ujar Bima.

Tercatat, ada tujuh kepala daerah hasil Pemilu 2024 yang digaruk oleh KPK karena terjerat kasus korupsi. Berikut daftarnya:

  • Wali Kota Madiun – Maidi
  • Kasus: Dugaan fee proyek infrastruktur dan pemerasan terkait dana CSR (dana tanggung jawab sosial perusahaan). Maidi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.
  • Bupati Pati – Sudewo
  • Kasus: Dugaan jual beli jabatan perangkat desa serta pengaturan lelang dan fee proyek. Sudewo ditetapkan tersangka setelah ditangkap KPK pada 19 Januari 2026.
  • Bupati Bekasi – Ade Kuswara Kunang
  • Kasus: Dugaan suap ijon proyek dengan nilai mencapai OK sekitar Rp 14,2 miliar dari pihak swasta untuk memengaruhi pekerjaan proyek. Dia ditangkap dalam OTT pada 18 Desember 2025.
  • Bupati Lampung Tengah – Ardito Wijaya
  • Kasus: Dugaan suap pengadaan barang/jasa dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, yang diduga terkait pembiayaan kampanye dan kepentingan pribadi. Ardito ditangkap pada 10 Desember 2025.
  • Bupati Ponorogo – Sugiri Sancoko
  • Kasus: Suap, gratifikasi, dan jual beli jabatan termasuk di proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo; dia ditangkap OTT pada 7 November 2025.
  • Gubernur Riau – Abdul Wahid
  • Kasus: Diduga pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, terutama terkait peningkatan anggaran proyek infrastruktur; ia ditangkap dalam OTT pada 3 November 2025.
  • Bupati Kolaka Timur – Abdul Azis
  • Kasus: Dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara). Dia ditangkap dalam OTT pada 8 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *