Pengumuman Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengumumkan pembukaan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat tahun 1447 H/2026 M. Pengumuman ini dilakukan pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, dengan tujuan mencari putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kompetensi, profesionalisme, serta integritas untuk bergabung dalam menjalankan tugas sebagai petugas haji.
Pendaftaran awal peserta seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka pada hari Senin, 8 Desember 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi petugas.haji.go.id. Seleksi kali ini membuka delapan formasi layanan yang berbeda, yaitu:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Perlindungan Jemaah
- Media Center Haji
- PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama)
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Setiap formasi memiliki persyaratan umum dan khusus, termasuk batas usia, pengalaman kerja, sertifikasi, hingga latar belakang profesi.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Berikut adalah tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi:
- Pengumuman Seleksi: 6 Desember 2025
- Pendaftaran Peserta: 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB
- Batas Akhir Unggah Dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Pelaksanaan CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Persyaratan Umum
Calon peserta seleksi harus memenuhi beberapa syarat umum, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/puskesmas
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, POLRI dan Instansi Lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau IOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022
Syarat Khusus Formasi PPIH Arab Saudi
Berikut adalah syarat khusus untuk setiap formasi:
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Pelaksana Media Center Haji
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawal yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual).
Maksimal 2 (dua) peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Bagi profesi tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP).
Bagi profesi non medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat mendaftar.
- Berasal dari unsur TNI/POLRI.
Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.
Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan resmi dari instansi atau lembaga berkaitan; dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa bagi penyandang disabilitas.
Peserta diminta untuk membaca seluruh ketentuan sebelum mengunggah dokumen. Proses seleksi bersifat nasional dan menggunakan standar penilaian terukur melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.









