Prediksi Panjang Polemik Ijazah Jokowi
Seorang analis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, telah memprediksi bahwa polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan berlangsung sangat panjang. Prediksi ini disampaikan pada Juli 2025 dan kini terbukti benar karena kasus tersebut masih berlangsung hingga tahun 2026. Bahkan, menurut Adi, polemik ini bisa terus berlanjut hingga 2029 atau bahkan 2035.
Adi Prayitno menyatakan bahwa isu ini penting, tetapi ia mengingatkan agar energi tidak terbuang untuk urusan semacam ini. Menurutnya, polemik ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pertarungan politik yang kompleks dan bisa berlangsung lama. “Ini adalah pertarungan politik yang bukan hanya terjadi hari ini,” ujarnya dalam sebuah wawancara.
Menurut Adi, jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, tidak ada jaminan akan memuaskan semua pihak dan mengakhiri polemik. Proses hukum yang sedang berlangsung pun tidak menjamin akan dipercaya 100 persen. “Pengadilannya pun juga akan ditanyakan, benar apa enggak nih, gitu kan,” tambahnya.
Sekarang, prediksi Adi Prayitno mulai terbukti. Meski tahun sudah berganti dari 2025 menjadi 2026, polemik keaslian ijazah Jokowi sampai saat ini masih berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa prediksi Adi Prayitno benar-benar akurat.
Rekam Jejak Adi Prayitno
Adi Prayitno adalah seorang analis politik UIN Jakarta yang sering menjadi narasumber di berbagai stasiun televisi nasional. Lulusan sarjana ilmu politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini memiliki gelar S2 dari Universitas Indonesia (UI). Gelar S2 yang diperolehnya adalah Master of Infrastructure Planning pada tahun 2013.
Karier akademisnya dimulai setelah meraih gelar S2. Ia kemudian menghasilkan beberapa karya ilmiah populer seperti Politik akomodasi Islam: percikan pemikiran politik Bahtiar Effendy dan Prahara partai Islam: komparasi konflik internal PPP dan PKS. Selain itu, ia pernah menjadi dosen di Universitas Teknologi Sumbawa dan sejak 2016 menjadi dosen di UIN Jakarta hingga saat ini.
Tiga Orang Tak Dimaafkan Jokowi
Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya masih memiliki belas kasihan dan bersedia memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian. Namun, ada tiga orang yang dinilai tidak layak mendapatkan pengampunan.
Willem Frans Ansanay, Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), menyebutkan bahwa Jokowi tidak ingin menjadi tipikal pemimpin pendendam. Dari 12 nama yang terseret dalam kasus ini, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus. Namun, ada tiga nama yang dinilai melampaui batas kewajaran dan harus diberi sanksi sebagai efek jera.
Tiga nama tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dinilai tidak pernah menerima fakta bahwa ijazah Jokowi benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera.
Daftar Tersangka
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Sementara Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.








