Penetapan Tersangka AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Pihak penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka atas kematian dosen wanita dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Korban ditemukan tewas tanpa busana saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang pada 17 November 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, AKBP Basuki diduga lalai dalam memberikan pertolongan terhadap korban. Hal ini menjadi dasar peningkatan statusnya menjadi tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa AKBP Basuki dikenai pasal kelalaian berdasarkan Pasal 306 dan 304 KUHP, yang berkaitan dengan tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.

“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujar Kombes Pol Artanto.

Fakta Baru Terkait Perilaku AKBP Basuki

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta baru terkait perilaku AKBP Basuki di detik-detik akhir korban. Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), Basuki menyaksikan Levi mulai cengap-cengap kesulitan bernapas, tersengal-sengal, menunjukkan tanda bahaya yang tak bisa diabaikan.

Namun bukannya menolong, Basuki justru memilih tertidur karena mengaku kecapekan. “Menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapean, akhirnya tertidur.” Ketika bangun pukul 04.00, ia menemukan korban sudah meninggal.

Saat itu, korban ditemukan tewas tanpa busana. Namun Basuki mengaku tidak tahu mengapa korban bisa tanpa busana. “AKBP Basuki berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan celana training.”

Penyebab Kematian Dosen Untag

Hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung. Kondisi tersebut disebabkan oleh aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

AKBP Basuki yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah menjadi saksi utama dalam kasus tersebut. Dari hasil autopsi, pihak rumah sakit menyebutkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Kerabat korban, Tiwi.

Tiwi juga menyebut bahwa polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan AKBP Basuki yang berada di lokasi kejadian bersama korban. Ia juga mendapatkan informasi bahwa polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

Banding Pemecatan AKBP Basuki

Sebelumnya, AKBP Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. AKBP Basuki sebelumnya dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025).

Ia menjalani sidang tersebut selepas terlibat hubungan asmara dengan Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

“Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).

Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri. “Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *