Jalan Kinibalu di Bangkalan Kembali Dibuka Setelah Diblokir

Setelah beberapa waktu lalu diblokir, Jalan Kinibalu di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan kembali dapat digunakan oleh kendaraan roda empat pada 5 Desember 2025. Pemulihan akses jalan ini dilakukan setelah material tanah dan banner yang menutupi jalur telah dibersihkan. Proses pembersihan dilakukan baik oleh masyarakat maupun pihak terkait.

Jalan tersebut sebelumnya ditutup oleh pengembang perumahan, H. Moh Yasin, pada 1 Desember 2025 sebagai bentuk protes terkait sengketa tanah yang masih berlangsung. Tanah yang diklaim milik H. Moh Yasin selama ini digunakan oleh Pemkab Bangkalan untuk pembangunan jalan dan pelebaran sungai sejak tahun 2001, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian atau pembayaran yang jelas.

Fungsi Jalan Kinibalu dalam Kehidupan Masyarakat

Jalan Kinibalu menjadi jalur utama bagi kendaraan bus pariwisata yang menuju ke komplek Pesarean Syaikhona Kholil, wisata kuliner, serta kawasan industri shipyard atau galangan kapal di pesisir Barat Kota Bangkalan. Penggunaannya sangat penting bagi masyarakat dan para pengunjung yang ingin mengakses tempat-tempat wisata tersebut.

Pantauan dari Tribun Madura menunjukkan bahwa gundukan tanah di atas jembatan serta ruas jalur sisi utara sudah dibersihkan menggunakan kendaraan bulldozer. Selain itu, beberapa lembar banner yang dipasang di sejumlah sudut jalan juga telah dicopot. Proses pembersihan ini dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat dan pihak berwenang.

Tanggapan dari Sekda Kabupaten Bangkalan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu membersihkan akses jalan. Ia menegaskan bahwa akses jalan tersebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum, khususnya bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Makam Syaikhona Kholil.

“Masyarakat juga peduli untuk membuka lahan (material) yang menutup jalan, kami ucapkan terima kasih atas dukungannya. Akses jalan itu memang sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan masyarakat yang akan berkunjung ke Makam Syaikhona Kholil sehingga tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Ismet.

Penutupan Jalan oleh Pengembang Perumahan

Aksi penutupan Jalan Kinibalu dilakukan oleh H. Moh Yasin, pengembang perumahan di Desa/Kecamatan Socah, pada 1 Desember 2025. Penutupan ini membuat pihak kepolisian mengalihkan arus lalu lintas, khususnya kendaraan roda empat dengan memanfaatkan ruang terbuka pada median jalan. Meskipun demikian, laju kendaraan masih bisa memanfaatkan satu ruas jalur.

Selain menutup dengan material tanah, H. Moh Yasin juga memasang papan banner bertuliskan berbagai tuntutan terkait sengketa tanah. Beberapa tulisan yang terpampang antara lain:

  • “Maaf Jalan Ditutup, Segera Tangkap Penggarong-penggarong Tanah Rakyat”
  • “Pemkab Bangkalan Curang, kalau nagih pajak BPHTB standar 1 jt/m2, namun kalau membeli tanah kenapa harga 400-500 RB???”
  • “Polisi dan Jaksa atau KPK, segera tangkap penggarong-penggarong tanah rakyat”
  • “Sudah 24 tahun sejak tahun 2001 tanah kami dipakai untuk jalan dan pelebaran sungai, bahkan saat ini belum dibayar bahkan cenderung mau dikorupsi, APH segera bertindak tegas”
  • “Pengadilan Bangkalan hanya dibuat alat untuk merampok tanah rakyat, Tanah kami dicuri dengan cara hanya gambar trace (gambar perencanaan) bukan berdasarkan peta bidang BPN, di tempat lain juga demikian”

Komitmen Pemkab Bangkalan dalam Menyelesaikan Sengketa

Ismet menjelaskan bahwa Pemkab Bangkalan tetap memproses permasalahan berkaitan akses jalan yang disengketakan sesuai ketentuan yang ada. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tetap komitmen akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terima kasih kepada tokoh masyarakat socah yang ikut membantu kami membuka jalan, sebetul nya akan kami buka di waktu pagi, tetapi pada waktu malam sudah dibuka masyarakat setempat,” tambah Ismet.

Tanggapan dari H. Moh Yasin

Menanggapi pembukaan jalan oleh warga, H. Moh Yasin menyatakan bahwa hal tersebut sudah benar karena berkaitan dengan penutupan Jalan Kinibalu yang merupakan ranah LSM Lempar yang berorasi. Ia menegaskan bahwa setelah 4 hari penutupan, pemda memiliki kewajiban untuk membersihkan sampah-sampah yang ditinggalkan oleh LSM tersebut.

“Jadi setelah 4 hari kan memang wajar pemda membersihkan sampah-sampahnya Lempar yang berorasi. Kalau besok atau lusa Lempar berorasi sebulan penuh di tanah yang saya miliki, juga tidak masalah,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa sebelum blokir jalan dibuka, telah dilakukan mediasi dengan Pemkab Bangkalan. Namun, ia menyebut bahwa pihak yang hadir dalam mediasi bukanlah yang memiliki kebijakan penuh dan sama-sama tidak mengerti.

“Saya mengingatkan ke bupati saya, jangan hanya mendengarkan penjilat-penjilat itu. Kalau bupati yang saya dengar menginginkan jalur hukum, alhamdulillah sudah saya jalankan jalur hukumnya. Namun sementara ini yang saya pilih hukum pidananya dulu bukan perdatanya, ini lagi proses di Polda Jatim,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *