Sejumlah data menarik terkait aktivasi akun Coretax yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjukkan bahwa hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 10,22 juta orang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri dari 9.332.720 wajib pajak orang pribadi dan 805.607 wajib pajak badan. Selain itu, tercatat juga sebanyak 88.208 instansi pemerintah dan 221 pelaku usaha mikro dan kecil (PMSE) yang telah mengaktifkan akun mereka.

Data ini diumumkan Rosmauli dalam laporan rutinnya kepada awak media pada hari Selasa (30/12). Sebelumnya, per 29 Desember 2025, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 9.871.709 orang. Angka tersebut terdiri dari 801.117 wajib pajak badan, 88.072 wajib pajak instansi pemerintah, 221 PMSE, dan 8.982.299 wajib pajak orang pribadi.

Rosmauli menyampaikan bahwa DJP Kemenkeu memiliki target untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax menjadi sebanyak 15 juta orang pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mendatang. Ia mengatakan, “Kita targetnya 14 juta something lah, 15 juta kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT.”

Untuk mencapai target tersebut, DJP Kemenkeu telah menerapkan berbagai strategi aktivasi melalui berbagai kanal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah optimalisasi peran pemberi kerja untuk mendorong pegawai dan karyawan segera mengaktifkan akun Coretax.

Selain itu, DJP juga memperkuat langkah dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.

Rosmauli juga memastikan bahwa DJP telah memperluas sosialisasi ke berbagai asosiasi guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak dalam penggunaan sistem Coretax. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi sekaligus memperkuat implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional.

Beberapa upaya lain yang dilakukan DJP Kemenkeu antara lain:

Peningkatan kampanye sosialisasi melalui media massa dan platform digital.

Pelibatan pihak ketiga seperti lembaga pelatihan dan organisasi bisnis untuk membantu penyebaran informasi.

Pengembangan fitur-fitur baru dalam aplikasi Coretax agar lebih mudah digunakan oleh wajib pajak.

Penguatan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk memastikan semua wajib pajak aktif.

Dengan adanya strategi dan inisiatif yang terus dikembangkan, DJP Kemenkeu berharap dapat mencapai target aktivasi akun Coretax yang lebih tinggi, sehingga sistem administrasi perpajakan bisa berjalan lebih efisien dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *