Wartajayavision.com,, Sulawesi Tengah –Dampak masif dari aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah semakin mengkhawatirkan.
Selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas, kini ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat di sekitar area pertambangan juga mulai dirasakan.
Berdasarkan laporan dan kesaksian warga, berbagai permasalahan lingkungan seperti banjir dan longsor kerap terjadi di wilayah yang berdekatan dengan lokasi pertambangan.
Penimbunan sungai, seperti yang terjadi di kawasan PTCI (GNI dan NNI), menjadi salah satu penyebab utama banjir berkepanjangan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kawasan PTCI di Morowali merujuk pada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), sebuah kawasan industri berbasis nikel yang terletak di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kawasan ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang fokus pada pengolahan bijih nikel dan pengembangan industri baterai lithium-ion.
Penyempitan aliran sungai akibat aktivitas pertambangan memperparah situasi saat curah hujan tinggi.
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan juga merusak sumber mata pencarian masyarakat.
Petani terancam kehilangan lahan dan sumber air bersih, seperti yang dialami warga di sekitar Sungai Kaupa akibat pengambilan air oleh PTIG.
Sementara itu, nelayan di Teluk Tomori dan Teluk Toli merasakan dampak buruk berupa penurunan drastis hasil tangkapan akibat kerusakan ekosistem laut yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pertambangan.
Salah satu dampak paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah pencemaran sumber air bersih.
Di Morowali Utara, air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tercemar akibat aktivitas PT HIR, terutama saat musim hujan.
Akibatnya, air menjadi tidak layak konsumsi, memaksa warga mencari alternatif sumber air lainnya.
Lebih lanjut, dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan mulai muncul.
Warga di daerah lingkar tambang mengeluhkan gangguan pernapasan seperti asma, sesak napas, dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dugaan kuat penyebabnya adalah pembakaran batu bara dan debu tambang yang mencemari udara.
“Kami mulai merasakan sesak napas dan batuk-batuk terus menerus, terutama kalau malam. Debu dari tambang juga terasa sekali,” ujar anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri saat podcast #SAVESULAWESI | Amuk Tambang: Siapa Perusak Sulawesi Tengah? di Studio Tribun Timur, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (6/7/2025).
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) juga telah mengeluarkan surat yang menyoroti bahaya kesehatan akibat pencemaran udara dan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah ini.
Kerusakan Lahan dan Hutan
Pembukaan lahan baru untuk pertambangan juga menyebabkan kerusakan hutan dan gunung yang signifikan.
Data di lapangan menunjukkan adanya perusahaan yang beroperasi jauh melebihi izin konsesi yang diberikan, seperti PT HIR yang memiliki izin 64 hektar namun beroperasi di area seluas 750 hektar.
Dikutip dari www.tambang.id, PT Halmahera International Resources (HIR), perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), resmi memiliki izin operasi produksi untuk komoditas nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kode 3472062122021218, yang berlaku sejak 22 Oktober 2012 hingga 22 Oktober 2032.
Dengan luas konsesi mencapai 750 hektar, PT HIR menjalankan kegiatan tambangnya berdasarkan izin bernomor 540.3/SK.035/DESDM/X/2012 yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pelanggaran terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi sorotan, di mana praktik pertambangan seringkali tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Masyarakat setempat merasa pihak berwenang dan penegak hukum terkesan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.
“Kalau kami masyarakat kecil yang salah di area tambang, cepat sekali proses hukumnya. Tapi kalau perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan, seolah tidak ada tindakan,” keluh Muhammad Safri.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, desakan agar pemerintah pusat dan daerah segera bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan dan menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat semakin kuat.
Evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan dan penegakan hukum yangTransparan dan adil menjadi harapan utama masyarakat Sulawesi Tengah.(*)









