Kematian Alfarisi, Terdakwa Pembakar Gedung Grahadi
Alfarisi, terdakwa pembakaran Gedung Grahadi Surabaya, meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo, pada 30 Desember 2025 akibat gagal napas dan kejang. Kematian ini terjadi menjelang sidang tuntutan yang rencananya akan digelar pada Januari 2026. Kekagetan menimpa keluarga dan masyarakat karena Alfarisi sebelumnya tidak menunjukkan kondisi kesehatan yang serius.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan kematian Alfarisi. “Memang benar ada almarhum Alfarisi meninggal tadi pagi jam 06.00 WIB,” ujarnya. Kematian Alfarisi mengejutkan karena ia awalnya dijadwalkan hadir dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026) mendatang.
Penyebab Kematian Alfarisi
Sebelum meninggal, Alfarisi sempat menjenguk keluarganya. Saat itu, ia tidak mengeluhkan kondisi kesehatannya. Namun, setelahnya, ia mengalami kejang-kejang yang dilaporkan oleh rekan satu selnya. Menurut informasi yang diperoleh, Alfarisi memiliki riwayat kejang sejak kecil. Pihak keluarga menyatakan bahwa penyebab kematian Alfarisi adalah gagal pernapasan.
Profil Alfarisi
Alfarisi bin Rikosen lahir dari Sampang, Jawa Timur. Ia merupakan pemuda yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di kawasan Bubutan, Surabaya. Sehari-hari, Alfarisi dan kakaknya mencukupi kebutuhan hidup dengan mengelola sebuah warung kopi kecil sederhana yang mereka bangun di atas teras rumah.
Pada Agustus 2025, gelombang demonstrasi terjadi di beberapa kota, termasuk Surabaya. Alfarisi ditangkap polisi karena diduga terlibat kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Ia ditangkap di tempat tinggalnya pada 9 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah ditangkap, Alfarisi ditahan di Polrestabes Surabaya, lalu dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Alfarisi didakwa atas dugaan tindak pidana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
KontraS Minta Negara Bertanggung Jawab
Kasus kematian Alfarisi menyita perhatian Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir. “Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Fatkhul, selama masa penahanan, Alfarisi mengalami penurunan berat badan secara drastis, diperkirakan mencapai 30-40 kg. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.
KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem. Karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.
KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.
“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fatkhul.








