Penangkapan Dua Kolektor Bijih Timah di Bangka Selatan

Dua orang yang diduga sebagai kolektor bijih timah ilegal berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Kedua tersangka tersebut memiliki inisial FR (36) dan SU (27), dengan masing-masing berasal dari Desa Airgegas dan Tepus, Kecamatan Airgegas. Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah besar bijih timah yang siap olah.

Kedua pelaku tampak lesu saat digiring dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2, serta tangan yang diborgol. Saat dihadapkan pada kamera jurnalis, keduanya tidak banyak berkata dan terlihat menghindari sorotan.

Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. SU ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 Wib, sedangkan FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12/2025) kemarin sekitar pukul 00.00 Wib.

Kedua tersangka diduga melakukan kegiatan pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan pasir timah tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Total pasir timah yang disita mencapai 1.663 kilogram atau sekitar 1,6 ton. Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Petugas Unit II Tipidsus langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025. Di rumah SU, polisi menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan total berat sekitar 1.055 kilogram. Selain itu, beberapa alat seperti timbangan, bak lobi, mesin air, baskom, kaleng, dan drum juga diamankan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi. Dua hari kemudian, pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penggerebekan di Desa Airgegas. Kali ini, FR ditangkap di kediamannya. Petugas menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram.

Selain pasir timah, sejumlah alat seperti dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, bak lobi, mesin air, sekop, pengeruk besi, dan peralatan lainnya turut diamankan. Menurut Peres Prasetya, praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal.

Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Untuk itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal di lingkungannya.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.



Digelandang Polisi – Petugas Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menggiring dua tersangka kasus penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal, Sabtu (3/1/2025).

Keduanya tersangka ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,6 ton pasir timah tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *