Tragedi yang Mengguncang Kota Tual
Tragedi yang terjadi di Kota Tual pada hari Kamis (19/2/2026) menjadi perhatian masyarakat luas. AT (14), seorang remaja, meninggal setelah diduga dipukul helm baja oleh oknum Brimob saat sedang berkendara. Kejadian ini memicu rasa kekecewaan dan kecaman dari berbagai pihak.
Awal Kecelakaan
Rijik Tawakal (48), ayah dari korban, awalnya tidak menyangka bahwa pagi itu akan menjadi momen keluarga yang penuh duka. Saat bersiap mandi untuk berangkat bekerja, dua putranya, NKT (15) dan AT (14), meminta izin untuk pergi ke pusat kota. Pada hari itu, sekolah mereka libur karena awal Ramadhan 2026.
Meski Rijik melarang, larangan tersebut tidak sempat ia jelaskan. Dua anaknya terlanjur pergi dengan sepeda motor. Tak lama kemudian, NKT kembali ke rumah dalam kondisi terluka. Ia menyampaikan kabar yang membuat sang ayah terpaku. “Tangannya sakit. Dia juga bilang AT dipukul Brimob,” kata Rijik.
Perjalanan Menuju Kebenaran
Mendengar pengakuan anak sulungnya, Rijik langsung menuju lokasi kejadian, jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari rumah. Namun AT tak ada di sana. Yang tersisa hanya mobil polisi lalu lintas dan darah berceceran di aspal. Rasa cemas berubah menjadi kepanikan.
Setelah bertanya ke sejumlah pihak, Rijik mendapat kabar bahwa AT telah dibawa ke rumah sakit. Di sana, ia menemukan putranya tak sadarkan diri, dengan wajah penuh darah. Ia juga sempat menerima informasi bahwa AT tertabrak mobil polisi. Namun informasi itu meragukan karena petugas yang membawa anaknya telah meninggalkan rumah sakit.
Helm Baja dan Kesaksian yang Menguatkan
Rasanya ada yang tidak beres, Rijik bersama NKT mendatangi asrama Brimob untuk mencari kejelasan. Di asrama, tak satu pun anggota mengakui perbuatan tersebut. Hingga akhirnya NKT mengenali wajah pelaku dan menunjuk seorang anggota berpangkat Bripda berinisial MS.
Tuduhan itu sempat dibantah. Tak puas dengan jawaban yang ada, Rijik meminta NKT kembali ke lokasi kejadian. Di sana, anak sulungnya menemukan bagian helm baja yang diduga digunakan untuk memukul AT. Menurut penuturan Rijik, pukulan mengenai wajah AT saat ia mengendarai sepeda motor. Korban oleng, terjatuh, dan kepalanya menghantam aspal.
Sepeda motor yang kehilangan kendali kemudian menabrak NKT yang berada di depan, membuatnya terlempar ke semak-semak hingga sikunya terkilir. AT hanya bertahan enam jam setelah kejadian. “Pukul 13.00 WIT ia (AT) meninggal,” kata Rijik lirih.
Bripda MS Jadi Tersangka, Polisi Janji Proses Terbuka
Kasus ini memicu perhatian luas. Oknum Brimob berinisial MS akhirnya diamankan. Pada Sabtu (21/2/2026), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Tual Whansi Des Asmoro. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Whansi menegaskan, proses hukum akan berjalan pidana dan etik. Setelah pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan SP2HP kepada keluarga korban dan menjadwalkan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Tual.
Tuai Kecaman
Kasus ini menuai kecaman dari banyak pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak agar Brimob tidak lagi dilibatkan dalam urusan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil. Menurut Isnur, Brimob merupakan satuan khusus yang seharusnya digunakan untuk situasi tertentu, bukan untuk menghadapi warga, demonstran, atau konflik sosial.
Desakan serupa juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai Brimob tidak tepat diterjunkan dalam situasi yang membutuhkan pendekatan dialogis. Sugeng menegaskan, Brimob adalah pasukan dengan kemampuan tempur yang semestinya digunakan untuk menghadapi ancaman bersenjata, bukan masyarakat sipil. Ia pun mendorong agar penanganan aksi masyarakat, seperti demonstrasi, cukup dilakukan oleh satuan pengendalian massa (dalmas), bukan Brimob.









