Vonis Pemaafan Hakim untuk Anak yang Terbukti Lakukan Tindak Pidana
Beberapa hari setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, sudah ada keputusan pengadilan yang memberikan pemaafan hakim. Dalam kasus ini, seorang anak yang terbukti melakukan tindak pidana tidak dihukum karena pertimbangan tertentu.
Putusan pemaafan hakim ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026. Anak tersebut diadili karena mencuri kabel. Meskipun terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak.
Menurut juru bicara PN Muara Enim, Miryanto, putusan tersebut disampaikan oleh hakim yang memimpin persidangan. “Hakim membacakan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhi pidana maupun tindakan terhadap anak walaupun anak terbukti melakukan tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Januari 2026.
Ketua majelis hakim Rangga Lukito Desnata menyatakan bahwa perbuatan anak tersebut memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan sesuai Pasal 54 ayat 1 dan (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Namun, beberapa faktor menjadi pertimbangan untuk memberi pemaafan.
- Faktor utama adalah ringannya perbuatan anak sesuai Pasal 436, 471, 478, 487, 494, dan 593 KUHP.
- Anak hanya ikut-ikutan dalam tindak pidana, bukan sebagai otak atau inisiator kejahatan.
- Sikap anak yang tidak kabur atau melarikan diri setelah tindak pidana, berbeda dari dua terdakwa lainnya.
- Telah terjadi perdamaian antara anak bersama ayahnya dengan PT Pertamina Geothermal Energy selaku korban.
- Ayah dari anak telah mengganti kerugian korban.
Hakim menyatakan bahwa semua syarat pemaafan telah terpenuhi. Meskipun anak terbukti bersalah, putusan akhirnya memilih untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. “Mengadili: menyatakan memberi pemaafan kepada anak, menyatakan anak tidak dijatuhi pidana maupun tindakan, memerintahkan anak dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.
Hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat menjadi dasar untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP Baru.
Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa putusan pemaafan hakim adalah pernyataan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Sedangkan Pasal 246 ayat (1) menegaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan bahwa pemaafan hakim adalah konsep baru yang berlaku untuk seluruh tindak pidana. Namun, dalam lingkup tindak pidana anak, konsep ini sudah lama berlaku sejak UU SPPA tahun 2012. “Tapi memang kami belum pernah menemukan implementasinya,” katanya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 UU SPPA, yang menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat menjadi dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan.
Namun, tantangan muncul dari KUHAP 2025 yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ada kekosongan hukum dikarenakan belum adanya peraturan turunan. Pasal 246 ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, format, dan syarat putusan pemaafan hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung, namun saat ini Perma-nya masih belum ada.








