Penghapusan Aplikasi “Mata Elang” Mengganggu Operasional Para Penagih Utang
Penghapusan sejumlah aplikasi yang dikenal sebagai “mata elang” oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata memberikan dampak besar terhadap para pengguna. Banyak dari mereka mengaku kesulitan dalam menjalankan tugas sehari-hari akibat tidak bisa mengakses aplikasi tersebut.
Alex, salah satu mata elang yang memilih untuk menggunakan nama samaran, menyampaikan bahwa sejak Jumat lalu, aplikasi yang biasa digunakan tidak dapat dibuka. Ia mengungkapkan bahwa seluruh profesi mata elang sementara waktu harus berhenti bekerja karena keterbatasan akses ke aplikasi tersebut.
“Sekarang enggak bisa dibuka, dari Jumat kalau tidak salah. Memang kami tidak bisa kerja lagi, semua profesi mata elang sementara waktu tidak bisa bekerja dari Jumat,” ujarnya.
Tanpa bantuan aplikasi ini, para mata elang mengalami kesulitan besar dalam mengenali kendaraan yang menunggak kredit. Data nasabah bermasalah biasanya diperoleh dari perusahaan leasing dan disalurkan melalui aplikasi khusus yang mereka gunakan. Data tersebut umumnya diperbarui secara berkala, bahkan bisa dua kali dalam sebulan.
Ketika aplikasi tidak dapat diakses, para mata elang merasa kehilangan panduan dalam menjalankan tugasnya. Mereka berharap aplikasi-aplikasi tersebut dapat kembali diaktifkan agar aktivitas kerja bisa berjalan normal seperti sebelumnya.
“Harapannya kami semua kalau bisa aplikasi-aplikasi yang mungkin belum terdaftar dari pihak berwenang komunikasi dengan pembuat aplikasi itu supaya bisa didaftarkan supaya legal,” tambah Alex.
Tindakan Komdigi atas Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Sebelumnya, Komdigi mengambil langkah lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang diduga beredar melalui sejumlah aplikasi berbasis digital. Hingga saat ini, terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk dihapus atau didelisting dari platform digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyebaran data objek fidusia yang dilakukan tanpa izin.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” jelas Dirjen Alexander.
Fungsi Aplikasi “Mata Elang”
Aplikasi yang dikenal dengan sebutan “Mata Elang”, seperti BESTMATEL, diketahui digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas penagihan oleh debt collector. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan cara memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya, aplikasi ini dimanfaatkan untuk melacak, memantau, hingga menarik kendaraan di titik-titik tertentu. Informasi yang diproses mencakup data debitur, detail kendaraan, serta karakteristik fisik kendaraan.
Harapan Para Mata Elang
Para mata elang berharap agar aplikasi yang mereka gunakan dapat kembali diaktifkan agar aktivitas kerja bisa berjalan normal seperti sebelumnya. Mereka juga berharap pihak berwenang dapat melakukan komunikasi dengan pembuat aplikasi tersebut agar dapat didaftarkan secara legal.
Dengan penghapusan aplikasi ini, banyak dari mereka merasa terganggu dalam menjalankan tugas sehari-hari. Namun, Komdigi tetap berkomitmen untuk mengawasi penggunaan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan yang tidak sesuai aturan.









