Pendahuluan
Salah satu visi utama yang ditegakkan oleh Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa dan negara Indonesia adalah memperkuat ideologi Pancasila. Dalam konteks ini, nilai-nilai Pancasila harus menjadi fondasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk di bidang ekonomi.
Sistem Ekonomi yang Ada
Dalam dunia ekonomi, terdapat dua sistem besar yang memiliki pengaruh signifikan, yaitu sistem ekonomi sosialisme (SES) dan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme (SELK). SES menitikberatkan pada peran negara dalam mengatur masalah ekonomi, sedangkan SELK lebih mengandalkan mekanisme pasar. Kedua sistem ini dipengaruhi oleh paham sekulerisme atau ateisme, yang memisahkan urusan agama dari institusi negara dan ruang publik.
Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar Pancasila, khususnya Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun Indonesia bukan negara agama, negara dan bangsa kita sangat menghormati agama. Hal ini tercermin dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Sistem Ekonomi Berbasis Agama
Berdasarkan ketentuan tersebut, sistem ekonomi yang ingin dibangun tidak boleh berupa liberalisme kapitalisme maupun sosialisme. Sebaliknya, sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila adalah sistem yang dituntun oleh ajaran agama. Sistem ini bisa diterapkan baik dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, yang semuanya diakui oleh negara.
Beberapa tokoh seperti Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta, menyebutnya sebagai sistem ekonomi sosialisme versi Indonesia. Sri Edi Swasono mengistilahkannya sebagai sistem ekonomi sosialisme-religius, sementara Mubyarto menyebutnya sistem ekonomi Pancasila.
Konstitusi dan Sistem Ekonomi
Menegakkan dan memperjuangkan sistem ekonomi Pancasila jelas merupakan kewajiban bersama, terutama bagi pemerintah dan para politisi nasional. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yang dijelaskan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat 2 menjelaskan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ayat 3 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ayat 4 menegaskan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Di dalam Pasal 34 dikatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” dan “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Realitas dan Tantangan
Jika kita memahami konsep dan sistem ekonomi yang digariskan oleh konstitusi, lalu melihat realitas saat ini, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kita sekarang sangat kental diwarnai oleh sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme, bukan sistem ekonomi Pancasila.
Dari data dan fakta tersebut, kita melihat bahwa falsafah dan ideologi bangsa kita dalam bidang ekonomi telah diciderai dan diracuni oleh liberalisme-kapitalisme.
Jika hal ini terus berlangsung, maka identitas dan jati diri kita sebagai bangsa akan terancam. Oleh karena itu, peran Presiden Prabowo dalam menjaga falsafah dan ideologi bangsa tentu saja sangat dituntut dan diharapkan.
Meskipun begitu, kita sadar bahwa kendala dan rintangan yang dihadapinya sangat besar. Di sinilah kita melihat letak arti pentingnya kita bersatu, lalu secara bersama-sama menghadapi tantangan yang ada.
Dengan begitu, zaman keemasan Indonesia yang sama-sama kita cita-citakan dan dambakan akan bisa terwujud. Semoga.









