YOGYAKARTA, Wartajayavision.com,
Kekhawatiran atas Penetapan UMP 2026 yang Tunda
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan kekhawatiran terkait penundaan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo, mengungkapkan bahwa jika aturan resmi dari pemerintah pusat tidak segera diterbitkan, maka proses penetapan UMP berpotensi mundur.
“Kita khawatir, karena dalam penghitungan dan penetapan akan mundur. Peran dewan pengupahan jadi kurang maksimal,” ujar Aryanto pada Jumat (5/12/2025).
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi yang menjadi dasar penetapan UMP 2026. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian tentang kapan regulasi tersebut akan dirilis.
“Ikuti regulasi upah penentuan UM (upah minimum),” kata Aryanto.
Ia juga menegaskan bahwa jika aturan baru ditetapkan pada tahun 2026, hal itu tidak mungkin terjadi.
“Sejauh pemahaman kita, tidak mungkin karena UM diberlakukan mulai Januari,” tegasnya.
Proses Penghitungan UMP yang Tidak Memakan Banyak Waktu
Aryanto menjelaskan bahwa proses penghitungan UMP sebenarnya tidak memerlukan waktu lama. Namun, negosiasi antara unsur pengusaha dan pekerja seringkali memakan waktu lebih lama.
“Penghitungan tidak lama, yang lama kesepakatan antara unsur pekerja dan unsur pengusaha. Idealnya 1 mingguan (plus minus penghitungan UMP),” kata dia.
Meski begitu, kekhawatiran tetap muncul mengenai kemungkinan penundaan yang bisa memengaruhi pelaksanaan UMP 2026.
Sinyal Positif dari Menteri Koordinator Perekonomian
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal positif bahwa regulasi terkait UMP 2026 semakin dekat. Airlangga menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah ditandatangani, meskipun ia tidak mengungkap kapan aturan tersebut akan diumumkan.
“Regulasi sudah diparaf,” katanya singkat saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (5/12/2025).
Formula UMP yang Tetap Sama, Hanya Indeks yang Berubah
Dalam kesempatan terpisah, Airlangga menegaskan bahwa formula UMP untuk tahun depan akan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Meskipun ada perubahan pada alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ia menambahkan bahwa acuan perhitungan UMP 2026 akan tetap menggunakan perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak sesuai dengan kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Harapan untuk Pengumuman Resmi
Mengenai pertanyaan seputar kenaikan UMP 2026, Airlangga meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.
“UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (28/11/2025).
Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha di DIY tetap menantikan kejelasan dari pemerintah pusat terkait UMP 2026 agar dapat mempersiapkan diri secara optimal.









