Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Klaten, Jawa Tengah. Acara ini direncanakan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa peluncuran program tersebut sudah siap dilaksanakan.
Peluncuran KDMP dan KKMP akan diselenggarakan secara hybrid, yaitu campuran antara kegiatan luring dan daring. Presiden akan menyapa sebanyak 103 titik KDMP dari berbagai wilayah Indonesia melalui video telekonferensi. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan pasti mengenai jumlah KDMP yang akan diajak berdialog langsung dengan Presiden.
Sebanyak 8.523 kepala desa atau pengelola koperasi desa/kelurahan merah putih di Jawa Tengah akan hadir di lokasi bersama 35 Bupati/Walikota. Selain itu, puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia juga akan mengikuti acara secara daring di daerah masing-masing.
Pengunduran Jadwal Peluncuran
Awalnya, peluncuran KDMP dan KKMP dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, jadwal diundur menjadi Senin, 21 Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan alasan pengunduran jadwal. Ia menilai hari kerja lebih sesuai karena para Bupati dan kepala desa akan lebih siap menghadiri acara tersebut.
Jumlah KDMP dan KKMP yang Telah Diakui
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengesahkan sebanyak 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Angka ini melebihi target sebanyak 80.000 unit sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dirjen AHU Kemenkum Widodo menjelaskan bahwa jumlah ini bukan hanya sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi juga tentang pembangunan 80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan. Total KDMP dan KKMP yang telah disahkan terdiri dari:
- Pendirian KDMP baru: 71.397 unit
- Pendirian KKMP baru: 8.486 unit
- Koperasi lama yang bertransformasi menjadi KDMP: 141 unit
- Koperasi lama yang bertransformasi menjadi KKMP: 44 unit
Pengesahan ini terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025. Hal ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang fokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa.
Regulasi Pendukung dan Kemudahan dalam Pendirian
Pengesahan KDMP dan KKMP yang melampaui target ini didukung oleh Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi ini secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai tidak cukup mendukung percepatan program strategis ini.
Beberapa kemudahan dalam pendirian KDMP dan KKMP tercantum dalam Permenkum baru, antara lain:
- Pengakuan jenis koperasi baru: KDMP dan KKMP diakui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem.
- Penyederhanaan penamaan: Persyaratan nama yang harus terdiri dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih.
- Proses digital terpadu: Seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id.
Dengan adanya regulasi dan proses digitalisasi ini, diharapkan pendirian KDMP dan KKMP dapat lebih cepat dan efisien, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan kota di seluruh Indonesia.








