Perpanjangan Batas Akhir Penyaluran BSU Ketenagakerjaan
Pemerintah telah memperpanjang batas akhir penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan hingga 6 Agustus 2025. Hal ini dilakukan karena masih ada sekitar satu juta penerima yang belum mencairkan bantuan senilai Rp 600.000. Untuk memastikan keberhasilan pencairan, masyarakat diimbau untuk segera mengambil bantuan tersebut di Kantor Pos terdekat.
Cara Mendapatkan QR Code untuk Mencairkan BSU
Untuk mencairkan dana BSU, penerima perlu mendapatkan kode QR dari aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi Pospay.
- Klik ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.
- Pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” pada kolom “Silakan pilih jenis bantuan”.
- Masukkan NIK KTP Anda dan klik “Cek Status Penerima”.
- Jika data sesuai, Anda akan diminta memfoto e-KTP. Pastikan foto jelas agar dapat terbaca oleh sistem.
- Lengkapi seluruh data pribadi dan klik “Lanjutkan”. QR Code akan muncul dan siap digunakan untuk mencairkan dana di Kantor Pos.
Cara Mengecek Penerima BSU Secara Online
Penerima BSU dapat mengecek statusnya melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara-cara penggunaannya:
Melalui Situs Kemnaker
- Akses tautan https://bsu.kemnaker.go.id.
- Login ke akun Anda. Jika belum punya akun, registrasi terlebih dahulu.
- Setelah login, sistem akan menunjukkan status Anda. Jika muncul pesan “ditetapkan”, maka Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Scroll ke bagian bertuliskan “cek apakah Anda termasuk calon penerima BSU?”.
- Masukkan data diri lengkap seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email aktif.
- Klik tombol “lanjutkan”. Jika diminta, masukkan juga nomor rekening bank.
- Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil verifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau belum.
Syarat Penerima BSU
Untuk menjadi penerima BSU, warga negara Indonesia harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
– Memiliki NIK yang aktif.
– Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April atau Mei 2025.
– Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, kartu prakerja, atau yang berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
– Termasuk pekerja dari sektor prioritas seperti industri padat karya, pariwisata, transportasi, dan guru honorer.
Peninjauan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan peninjauan langsung penyaluran BSU di Kantor Pos Indonesia, Jalan Sriwijaya, Punia, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BSU 2025. Di Nusa Tenggara Barat, BSU telah tersalur kepada 126.298 orang pekerja (93,80 persen), dan 44.064 orang pekerja (94,33 persen) telah tersalur di kota Mataram.
Gibran menegaskan bahwa peninjauan ini bertujuan untuk memastikan BSU benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria dan membutuhkan, serta mengawal ketepatan sasaran dan efektivitas program bantuan pemerintah. Ia juga meminta agar dana BSU digunakan secara bijak untuk kegiatan produktif, bukan untuk judi online.
Distribusi BSU melalui Kantor Pos
Penyaluran BSU lewat rekening bank milik negara sudah selesai. Namun, sebagian pekerja gagal menerima dana lewat transfer. Pemerintah lalu mengalihkan penyaluran melalui kantor pos, terutama untuk pekerja berpenghasilan rendah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Petugas kantor pos diharapkan aktif mendatangi langsung penerima, terutama di lokasi seperti pelabuhan nelayan dan wilayah perkebunan.
Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Selain itu, aplikasi Pos Giro Cash (PGC) disediakan sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Layanan antar oleh petugas Pos khusus juga tersedia untuk penerima yang memiliki keterbatasan atau berhalangan karena kondisi khusus saat pembayaran BSU.
Persyaratan Pengambilan Dana BSU
Penerima BSU ketenagakerjaan 2025 dapat mengambil dana dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Jika terdapat perbedaan penulisan nama atau nomor e-KTP, penerima dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.








