Kondisi 1.023 THL Pemkab Grobogan yang Tak Terdaftar di Database BKN

Pemkab Grobogan kini menghadapi tantangan besar dalam menangani nasib 1.023 Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan nasional penghapusan honorer telah berlaku secara penuh, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan para THL yang sebagian besar sudah bekerja jauh sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Kondisi ini membuat THL Pemkab Grobogan berada dalam posisi sulit karena tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer. Regulasi baru juga menutup skema lama rekrutmen pegawai, sehingga membatasi opsi yang bisa diambil oleh pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi titik balik kebijakan kepegawaian nasional dan berdampak langsung pada THL non database BKN di daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Anang Armunanto menyatakan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dan sedang mencari solusi agar 1.023 THL tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan.

Menurut Sekda, Pemkab Grobogan memahami kegelisahan para THL karena sebagian besar dari mereka sudah mengabdi jauh sebelum aturan penghapusan honorer ditetapkan. Ia menegaskan bahwa upaya dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberhentian kerja. Formula terbaik sedang dicari agar para THL tetap bisa bekerja.

Ia menjelaskan bahwa jumlah THL non database BKN di Pemkab Grobogan mencapai sekitar 1.023 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah. Sekda menilai bahwa para THL tersebut bukan tenaga baru, melainkan pekerja lama yang selama ini menopang pelayanan publik di lingkungan Pemkab Grobogan.

Karena itu, Pemkab Grobogan berkomitmen mencari celah regulasi agar THL tidak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan kebijakan pusat. Pemkab Grobogan menargetkan pekan depan sudah ada gambaran awal skema yang bisa dipakai untuk menyelamatkan status kerja THL non database.

Anang menyebut sejumlah opsi tengah dikaji, mulai dari skema BLUD, BOS, outsourcing, hingga pola lain yang masih memungkinkan secara aturan. “Yang pasti diupayakan tidak akan ada pemutusan kontrak. Skemanya masih kami kaji agar tidak menabrak regulasi,” tegas Sekda Grobogan.

Ia mengakui proses ini tidak sederhana karena harus menyeimbangkan kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan keberlangsungan kerja THL. Pemkab Grobogan juga mulai memproyeksikan solusi jangka menengah dengan menyiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026.

Menurut Anang, belanja tersebut nantinya diarahkan untuk menopang skema pembiayaan tenaga kerja non ASN yang sah secara regulasi. “Di 2026 nanti ada belanja yang bisa kita keluarkan. Dengan cara apa, ini masih kami rumuskan secara matang,” paparnya.

Di sisi lain, Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono menjelaskan perubahan besar dalam pola penganggaran tenaga kerja daerah. Ia menyebut kebijakan penghapusan honorer mengubah cara daerah membiayai pegawai, termasuk pergeseran nomenklatur dalam APBD. “Dulu THL dihitung per hari. Sekarang PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa dengan nomenklatur upah,” jelas Wahyu.

Perubahan tersebut, menurutnya, menuntut kehati-hatian agar penganggaran tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Untuk THL yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu, Wahyu menegaskan pembahasannya masih berlangsung di internal Pemkab Grobogan. Ia belum bisa memastikan pola pembiayaan yang akan dipilih karena masih menunggu kesepakatan lintas sektor dan pertimbangan hukum.

Situasi ini membuat ribuan THL Pemkab Grobogan berada dalam fase menunggu, sembari berharap solusi konkret segera diputuskan. Sekda menegaskan dialog internal terus berjalan agar keputusan yang diambil tidak merugikan THL maupun melanggar ketentuan BKN. Pemkab Grobogan berharap kebijakan yang dirumuskan mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi THL dari PHK massal.

Opsi yang Sedang Dikaji untuk Menyelamatkan Status Kerja THL

Beberapa opsi sedang dipertimbangkan oleh Pemkab Grobogan untuk memastikan 1.023 THL tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Skema BLUD – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa menjadi alternatif untuk membiayai tenaga kerja non ASN.
  • BOS (Bantuan Operasional Sekolah) – Digunakan untuk mendukung tenaga kerja di bidang pendidikan.
  • Outsourcing – Membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengelola beberapa posisi yang saat ini diisi oleh THL.
  • Polah lain yang sesuai aturan – Berbagai model inovatif sedang dikaji agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Perubahan Penganggaran Tenaga Kerja Daerah

Kebijakan penghapusan honorer telah mengubah cara daerah membiayai pegawai. Hal ini mencakup pergeseran nomenklatur dalam APBD, seperti:

  • Dulu THL dihitung per hari – Sebelumnya, penggajian THL didasarkan pada jumlah hari kerja.
  • Sekarang PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa – Dengan nomenklatur upah, pengelolaan anggaran lebih ketat dan transparan.

Proses Penyusunan Anggaran Jangka Menengah

Pemkab Grobogan juga mulai memproyeksikan solusi jangka menengah dengan menyiapkan ruang belanja tertentu pada tahun anggaran 2026. Belanja tersebut nantinya diarahkan untuk menopang skema pembiayaan tenaga kerja non ASN yang sah secara regulasi. Namun, cara penerapannya masih dalam proses rumusan matang.

Kesiapan Pemkab dalam Menghadapi Perubahan

Sekda Grobogan menegaskan bahwa dialog internal terus berjalan agar keputusan yang diambil tidak merugikan THL maupun melanggar ketentuan BKN. Pemkab Grobogan berharap kebijakan yang dirumuskan mampu menjaga keberlanjutan layanan publik sekaligus melindungi THL dari PHK massal.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *