KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Pemerintah Desa memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, di Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, pelayanan tersebut terancam terhambat akibat konflik internal antara Kuwu dan perangkat desa yang tidak disiplin.

Kuwu Desa Kalianyar, Nasir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Camat Panguragan yang diduga menghalangi proses pemberhentian tiga perangkat desa yang tidak aktif bekerja. Ketiga perangkat tersebut adalah RN, SJ, dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang telah dirotasi menjadi Kepala Dusun (Kadus).

“Saya sudah mengikuti prosedur sesuai arahan camat, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun, mereka tetap tidak masuk kantor kalaupun masuk hanya sekadar absen lalu entah kemana,” ujar Nasir kepada Wartajaya Vision, Rabu (8/1/2025).

Nasir menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian telah dilakukan sesuai aturan, termasuk melalui rapat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, pengajuan pemberhentian tersebut terkesan tidak mendapat dukungan dari Camat Panguragan.

Kuwu Nasir menilai Camat Panguragan terkesan memihak tiga perangkat desa tersebut daripada mendukung jalannya pemerintahan desa yang lancar. “Bukannya berpihak pada masyarakat banyak, camat justru terkesan membela mereka. Jika ini terus dibiarkan, pelayanan masyarakat akan terganggu. Prosedur Surat peringatan dan pembinaan juga saran dari camat, tapi kenapa ko jadi begini? Ada apa dengan camat?” tegas Nasir.

Ia menambahkan bahwa salah satu perangkat desa, mantan Sekdes, juga terlibat dalam dugaan penyelewengan bantuan pangan non-tunai (BPNT). “Kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Jika tidak ada keputusan tegas, roda pemerintahan desa tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Panguragan menjelaskan bahwa perannya sebatas pembinaan dan mediasi. Ia mengaku telah menyarankan sebelum SK Pemberhentian ia menyarankan mediasi lebih lanjut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat.

“Saya hanya bertugas membina dan memediasi. Untuk pemberhentian, saya menyarankan sebelumnya melakukan mediasi di DPMD dan Inspektorat, karena setelah keluarnya SP3, mereka bertiga (Perangkat desa) menghadap ke saya dan tidak mengakui apa yang dituduhkan, Saya juga selalu berkoordinasi dengan Sekretaris Camat dan Kasi Pemerintahan dalam menangani permasalahan ini,” ujar Camat Panguragan.

Meski demikian, Nasir berharap agar permasalahan ini segera dituntaskan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat Desa Kalianyar tetap berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *