Kaleidoskop Kaltim 2025 diwarnai dengan Peristiwa Tahanan Kabur
Kaleidoskop Kaltim 2025 diwarnai dengan peristiwa tahanan kabur yang menarik perhatian publik. Terdapat dua peristiwa besar yang terjadi sepanjang tahun ini, yaitu kejadian tahanan kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tenggarong dan dari Rutan Polsek Samarinda Kota. Jumlah tahanan yang kabur mencapai belasan orang, termasuk empat anak yang kabur dari LPKA tersebut.
Empat Tahanan Anak Kabur dari LPKA Tenggarong
Peristiwa empat tahanan anak kabur dari Lapas Anak Kelas IIA Tenggarong terjadi pada Kamis (11/11/2025) sekitar pukul 04.00 dini hari. Keempat tahanan anak ini kabur melalui Jalan Gunung Gandek dan bergerak sampai ke kawasan Jalan Danau Jempang, Kelurahan Melayu. Mereka masing-masing berusia antara 16-17 tahun dan sedang menjalani proses hukum atas kasus pencurian.
Mereka adalah:
– FOS (17) asal Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur
– PE (16) asal Berau,
– AN (17) asal Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara
– AK (16) asal Nunukan, Kalimantan Utara.
Tak lama setelah kabur, dua anak berhasil diamankan di sebuah kafe, sedangkan satu lainnya tertangkap setelah mencoba kabur lewat atap rumah kosong di sekitar Danau Jempang. Sampai saat ini, tiga dari empat tahanan sudah kembali diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian petugas dibantu warga sekitar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, menjelaskan bahwa aksi kabur itu bermula saat empat anak tersebut berusaha membuka tralis. Mereka lari lewat samping, turun, langsung jalan, jalan ketemu truk, ikut truk ke pasar. Namun, setibanya di pasar, mereka malah kembali ke arah tempat awal. Karena tidak hapal jalan, mereka justru berpapasan lagi dengan petugas di beberapa titik.
Endang menegaskan situasi ini juga perlu dipahami sebagai perilaku anak-anak yang diliputi kepanikan dan kebingungan. Ia mengatakan, “Ya itulah anak-anak, jadi teman-teman juga harus memaklumi.”
LPKA Tenggarong, Satu-satunya Lapas Anak di Kaltim
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 37, Kelurahan Melayu, Tenggarong, memegang peran vital dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum. Kepala LPKA Tenggarong, Zulhendri, menjelaskan bahwa lembaga ini merupakan satu-satunya fasilitas pembinaan anak di Kalimantan Timur. LPKA Tenggarong tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga pembinaan pendidikan dan karakter.
Fasilitas yang tersedia meliputi:
* Dua ruang belajar untuk pendidikan formal
Satu ruang keterampilan untuk pelatihan vokasional
Satu aula besar untuk kegiatan bersama, pembinaan mental, dan penguatan karakter
Meski fasilitas berjalan baik, Zulhendri mengungkapkan kebutuhan tambahan ventilasi dan pendingin ruangan untuk meningkatkan kenyamanan belajar. Hingga akhir 2025, LPKA Tenggarong menampung 61 anak binaan dan 2 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
15 Tahanan Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur
Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, sebanyak 15 tahanan Polsek Samarinda Kota kabur dari ruang tahanan dengan menjebol dinding kamar mandi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan adanya kejadian tersebut. Para tahanan melarikan diri melalui lubang berdiameter sekitar 40 sentimeter yang mereka buat dengan cara menjebol kloset di dalam sel.
Dari 15 tahanan yang kabur, tujuh terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, tiga curanmor, dua penggelapan, dan tiga kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Enam orang sudah diamankan kembali, saat ini kami terus memburu sembilan tahanan lainnya. Polisi memerlukan waktu 8 hari untuk bisa menangkap kembali kelima belas tahanan yang kabur dari Polsek Samarinda Kota.
Fakta Bangunan Polsek Samarinda Kota
Kaburnya 15 tahanan dari Polsek Samarinda Kota mengungkap kisah dibalik bangunan tua yang menyimpah jejak kolonial tersebut. Bangunan Polsek Samarinda Kota dulunya merupakan kantor Polresta Samarinda sebelum berpindah ke Jalan Slamet Riyadi pada 2013. Berdasarkan catatan sejarah, bangunan ini dulu dikenal dengan nama Politie Kazerne, yang berarti markas polisi kolonial Belanda di kawasan Vierkante Paal Samarinda.
Sejarawan publik Kalimantan Timur, Muhammad Sarip, menjelaskan posisi Politie Kazerne pada masa kolonial tidak terlalu strategis dibandingkan kantor pemerintahan lainnya. Ia juga mengkritisi penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya. “Tidak semua bangunan lawas otomatis bersejarah. Kalau tidak memiliki nilai sejarah atau peristiwa penting, maka itu hanya bangunan biasa,” jelas Sarip.
Sarip menilai, proses penetapan cagar budaya di tingkat daerah sering kali terlalu mudah karena hanya memerlukan persetujuan kepala daerah tanpa kajian historiografi yang mendalam. Sebagai pembanding, ia mencontohkan Penjara SangaSanga yang layak disebut cagar budaya karena pernah digunakan untuk menahan para pejuang kemerdekaan.









