Wartajayavision.com, CO.ID – JAKARTA.

PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, tengah menghadapi masalah terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para lender. Masalah ini telah memicu kekhawatiran dari banyak pihak, termasuk para pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut.

Manajemen DSI telah melakukan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas penyelesaian masalah pada 18 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, diambil beberapa kesepakatan penting yang menjadi dasar komunikasi antara manajemen DSI dan para lender.

Pada 29 November 2025, Paguyuban Lender DSI kembali bertemu dengan manajemen DSI secara virtual melalui Zoom. Pengurus Paguyuban Lender DSI, Bayu, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kesepakatan baru yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Salah satu poin utama adalah kesepakatan bersama untuk mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tanda tangan kedua belah pihak pada 1 Desember 2025.

Surat tersebut bertujuan untuk menyatakan bahwa DSI akan menyampaikan transparansi data kepada Paguyuban Lender DSI sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 40/2024. Tujuan dari langkah ini adalah untuk melindungi konsumen yang telah menempatkan dananya di DSI. Jika OJK tidak memberikan respons terhadap surat tersebut hingga 10 Desember 2025, maka DSI tetap wajib menyampaikan data secara transparan kepada para lender sebagaimana diminta oleh paguyuban.

Selain itu, manajemen DSI sepakat untuk menyampaikan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan secara umum, termasuk dana awal yang akan dicairkan pada tahap pertama, paling lambat 2 Desember 2025. Konsep formula pencairan akan difinalkan saat rapat Zoom pada 6 Desember 2025. Sebagai tindak lanjut, DSI akan melakukan proses transfer tahap awal direncanakan pada 8 Desember 2025. Setelahnya, DSI akan menyampaikan strategi pengembalian dana berkelanjutan pada 13 Desember 2025 untuk memastikan proses pencairan konsisten hingga selesai 100%.

Bayu menjelaskan bahwa seluruh pembayaran kepada para lender berhenti total sejak awal Oktober 2025 dan hingga saat ini masih belum ada pencairan dalam bentuk apapun. Berdasarkan data terbaru per 1 Desember 2025, jumlah lender yang sudah menyampaikan form kerugian kepada Paguyuban Lender DSI mencapai 4.009 orang. Total kerugian dana lender sudah tembus mencapai Rp 1,18 triliun.

Sebelumnya, manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI sempat bertemu pada 18 November 2025. Dalam pertemuan itu disepakati beberapa poin penting, seperti pengakuan Paguyuban Lender DSI sebagai satu-satunya perwakilan resmi lender dengan sepengetahuan dan persetujuan OJK. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian dana.

Selain itu, DSI mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), tetapi Paguyuban Lender DSI menolak untuk berada dalam satu badan dengan DSI. Bayu menjelaskan bahwa Paguyuban Lender DSI memilih posisi sebagai pengawas independen yang berfungsi memantau seluruh proses pengembalian dana pokok, imbal hasil, dan sisa imbal hasil hingga selesai.

Disepakati juga bahwa penyelesaian pengembalian seluruh dana lender ditargetkan selesai dalam 1 tahun sejak tanggal kesepakatan (18 November 2025). Selain itu, DSI bersedia melakukan laporan rutin melalui Zoom minimal sekali setiap minggu atau sesuai kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *