BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sarireja, RT 08/RW 01, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, kembali menjadi sorotan publik.
Menara yang telah berdiri lebih dari dua tahun ini ternyata berada di kawasan sempadan sungai yang merupakan tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta belum memiliki izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Brebes.
Kepala Diskominfo Brebes, Warsito Eko Putro, saat dikonfirmasi pada Kamis (11/11/2025) menegaskan bahwa menara tersebut tidak berizin dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.
Warga Keluhkan Lokasi Berbahaya, Kompensasi Tak Hilangkan Kekhawatiran
Seorang warga, Yanto (30), mengaku telah menerima kompensasi sebesar Rp 1 juta dari pihak pengembang menara. Meski begitu, ia tetap menyatakan keberatannya.
“Sebenarnya saya tidak setuju, tapi karena kebutuhan saya terima kompensasi itu. Ada juga warga lain yang menerima lebih dari satu juta,” ungkapnya.
Warga lainnya juga menilai lokasi menara terlalu dekat dengan bibir kali, menimbulkan kekhawatiran keselamatan dan risiko lingkungan
Kades: Aturan Jelas Melarang Pembangunan di Dekat Sungai
Kepala Desa Sarireja, Asep Saefudin, membenarkan bahwa menara tersebut berdiri di lokasi yang melanggar aturan sempadan sungai.
“Sesuai prosedur, pembangunan tower tidak boleh di dekat kali atau sungai, tempat ibadah, dan sekolah. Aturan itu harus ditaati,” tegasnya.
Asep menyebut menara BTS tersebut sudah berdiri sebelum ia menjabat kepala desa, sehingga memungkinkan adanya kelalaian pengawasan atau perizinan pada periode sebelumnya.
Tinjauan Hukum: Dua Pelanggaran Utama Menonjol
- Pelanggaran Kawasan Sempadan Sungai (Tanah BBWS)
Pembangunan bangunan permanen, termasuk menara, dilarang di sempadan sungai, sesuai:
- UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 67)
- PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan bahwa sempadan adalah kawasan lindung setempat
- Area hanya boleh digunakan untuk prasarana tertentu yang tidak mengganggu fungsi sungai
Konsekuensi:
Menara berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai, rentan terhadap erosi, serta membahayakan keselamatan konstruksi.
2. Pelanggaran Tata Ruang dan IMB
Menara telekomunikasi wajib mematuhi:
- UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- PBM 4 Menteri Tahun 2009
- Pasal 13 ayat (2): Menara harus memenuhi K3L dan tata ruang
- Pasal 15 ayat (1): Menara wajib sesuai RTRW kabupaten/kota
Jika area tersebut terklasifikasi sebagai kawasan lindung dalam RTRW Kabupaten Brebes, maka pembangunan menara secara otomatis melanggar peruntukan lahan.
Diskominfo Sudah Turun ke Lokasi, Hasil Masih Menggantung
Kades Sarireja menyebut dua petugas Diskominfo Brebes telah meninjau lokasi.
“Petugas dari Diskominfo sudah datang dua orang, tapi kami belum tahu hasil tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sementara Darto, pemilik tanah yang digunakan sebagai lokasi menara, belum berhasil dimintai keterangan.
LSM Minta Penegakan Hukum Tegas
Ketua LSM Mas Jaka menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan.
“Kalau memang melanggar peraturan, harus ditindak tegas. Penegakan peraturan adalah penegakan hukum,” tegasnya.
Papan Larangan di Sempadan Sungai Diabaikan
Tak jauh dari lokasi menara, terpasang papan larangan yang menyatakan:
- Dilarang mendirikan bangunan apa pun di kawasan sempadan sungai.
- Dilarang membuang limbah padat atau cair ke wilayah kali
Keberadaan menara yang berdiri tepat di samping sungai jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Poin Kunci Dugaan Pelanggaran
- Melanggar Sempadan Sungai / Tanah BBWS
- Pelanggaran UU SDA 2019 dan PP 38/2011
- Tidak Sesuai RTRW
- Melanggar aturan peruntukan kawasan
- Diduga Tidak Memiliki IMB dan Izin Menara
- Disampaikan langsung oleh Kadiskominfo Brebes
- Menimbulkan Risiko Keselamatan Warga dan Lingkungan
Publik kini menantikan langkah tegas Pemkab Brebes, BBWS, dan perangkat terkait dalam menertibkan menara yang diduga melanggar aturan mendasar tersebut.









