CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM —Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Jatianom, Blok Wanakajir, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Siti Sapiyah binti Rusdi, mengaku tengah mengalami situasi sulit di salah satu negara di kawasan Timur Tengah.
Siti Sapiyah mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami overstay dan sangat berharap dapat segera dipulangkan ke tanah air.

Dalam keterangannya kepada awak media WartaJaya Vision, Siti Sapiyah menyebutkan bahwa ia diberangkatkan oleh seseorang bernama Sedung, yang diketahui berdomisili di wilayah Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi Sedung, melalui pesan suara ia sempat meminta nomor kontak PMI yang bersangkutan dan menyatakan akan mengoordinasikan pemulangan dengan atasannya. Tak berselang lama, melalui salah satu anggota LSM di Karangampel, Sedung kembali menyampaikan, “Saya yang nerbangin, lagi saya urus pemulangannya.”
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses keberangkatan Sapiyah dilakukan secara nonprosedural, dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lebih lanjut, muncul pula nama seorang oknum bernama Mr. Adil, yang diduga turut terlibat dalam proses penempatan Sapiyah ke luar negeri. Redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait beberapa poin penting, seperti:
- Prosedur dan legalitas pemberangkatan Sapiyah binti Rusdi,
- Kepatuhan terhadap moratorium pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah,
- Kesesuaian proses dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kondisi yang dialami Sapiyah menambah daftar panjang kasus dugaan perdagangan orang yang mengatasnamakan penempatan kerja ke luar negeri. Saat ini, ia berada dalam keadaan tidak menentu akibat status keimigrasian yang tidak legal, dan berharap adanya pertolongan agar dapat segera dipulangkan ke tanah air.

Melalui media ini, kami mendesak kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), BP2MI, serta Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera menindaklanjuti dugaan TPPO ini. Diperlukan langkah cepat dan konkret agar korban dapat segera memperoleh perlindungan serta dipulangkan ke tanah air secara aman dan bermartabat.
WartaJaya Vision akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang dan korban mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.








