Cirebon Kota, wartajayavision.com – Akibat plasenta yang diduga tertinggal dalam rahim pasien usai menjalani persalinan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Sumber Kasih Cirebon, pihak keluarga pasien bernama Luis berencana menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit.

“Awalnya korban menjalani persalinan di Rumah Sakit Sumber Kasih Cirebon pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan metode Sectio Caesarea (SC). Persalinan saat itu ditangani oleh dokter berinisial AS, SpOG, dan berjalan lancar,” ungkap keluarga.

Namun, setelah pulang ke rumah, ibu Luis masih mengalami pendarahan sehingga keluarga membawanya ke RS Siloam Cirebon untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

Pihak RS Siloam menyatakan bahwa pasien perlu menjalani tindakan kuret untuk membersihkan darah yang masih tertinggal di dalam rahim. Setelah dilakukan tindakan pembedahan, kondisi pasien pun kembali membaik hingga saat ini.

Pada Rabu, 3 September 2025, pihak keluarga yang diwakili Gordon Situmorang mendatangi RS Sumber Kasih Cirebon dengan tujuan meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen rumah sakit atas dugaan malapraktik yang dilakukan tenaga medis berinisial AS, SpOG.

 

Gordon mengaku membawa barang bukti berupa plasenta serta hasil keterangan dari rumah sakit lain. Saat bertemu dengan pihak humas RS Sumber Kasih Cirebon, ia menyampaikan dasar laporan terkait dugaan kelalaian tersebut.

“Harapan saya selaku saudara dari ibu Luis, RS Sumber Kasih Cirebon mempunyai itikad baik agar permasalahan dugaan malpraktik ini bisa diselesaikan tanpa adanya tekanan dari pihak rumah sakit terhadap keluarga kami,” ujar Gordon.

Penulis: Didi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *