KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Pembangunan di Desa Bojong Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, penggunaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024 diduga bermasalah dan tidak menunjukkan hasil pembangunan yang nyata, baik secara fisik maupun nonfisik.
Sejumlah warga menyoroti tidak terlihatnya progres pembangunan, bahkan dugaan lebih jauh menyebutkan bahwa ratusan juta rupiah Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi Kuwu saat mencalonkan diri sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) pada tahun 2021. Selain itu, pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa pun diduga hanya bersifat laporan fiktif.
“Patut diduga Dana Desa saat itu dipakai untuk menutupi utang kampanye. Ini bukan rahasia umum lagi,” ujar salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Mei 2025, Kuwu Bojong Lor tidak menampik adanya temuan dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan administrasi dan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat. Ia juga meminta agar pemberitaan terkait hal ini tidak diangkat terlebih dahulu karena desanya sedang dalam pengawasan bersama desa lain.
Sumber lain menguatkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat melalui Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kuwu diwajibkan mengembalikan temuan senilai ratusan juta rupiah. Untuk itu, ia meminjam uang dari pihak ketiga dengan perjanjian akan dilunasi setelah Dana Desa tahap pertama tahun 2025 cair. Ketika dihubungi melalui telepon, pihak pemberi pinjaman membenarkan bahwa utang tersebut telah dilunasi sepenuhnya.
Namun demikian, masyarakat mulai meragukan itikad baik dari Kuwu Bojong Lor. Mereka mendesak Inspektorat agar tidak begitu saja percaya pada pengakuan Kuwu, mengingat Dana Desa tahap pertama tahun ini pun sudah habis namun tidak terlihat wujud nyata pembangunan di desa. Warga juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran secara terang-terangan ini.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada instansi terkait dan masyarakat luas. Presiden RI juga telah menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa, termasuk melalui peran aktif media sebagai kontrol sosial.







