KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Ny. Dimetria Dini Adiyani, Direktur Utama CV Arjuna Mahesa Perkasa yang merupakan pemilik usaha pengelolaan makanan berbahan dasar ayam dan bebek (Dapur Cirebon), melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Indra Gunawan Simatupang, S.H. & Partners, secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan Jawa Barat, pada 25 Februari 2025.
Menurut Indra Gunawan Simatupang, S.H., selaku kuasa hukum, Satpol PP Kabupaten Cirebon diduga telah melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani usaha kliennya.
“Kami menduga Satpol PP bertindak di luar prosedur hukum dengan mengancam akan melakukan penyegelan tanpa rekomendasi tertulis dari instansi teknis yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMTSP, atau Dinas Kesehatan,” ujar Indra Gunawan.
Indra Gunawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan surat imbauan penutupan usaha oleh Kepala Desa Kedung Jaya pada 10 Februari 2025, yang didasarkan pada aduan warga. Surat tersebut baru diketahui oleh pihak klien pada 25 Februari 2025 setelah ditunjukkan oleh Sekretaris Desa Kedung Jaya kepada suami Ny. Dimetria Dini Andiyani. Surat tersebut diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan teknis yang memadai dan tidak didasarkan pada rekomendasi resmi dari instansi terkait seperti DLH atau DPMPTSP Kabupaten Cirebon.
“Setelah menerima surat tersebut, kami pun mendatangi Kepala Desa Kedung Jaya pada 26 Februari 2025 untuk meminta klarifikasi terkait penerbitan surat imbauan tersebut. Kepala Desa Kedung Jaya menyampaikan bahwa penerbitan surat dilakukan karena adanya dugaan tekanan dari seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon serta menyatakan bahwa surat tersebut tidak dapat ditarik kembali,” ungkap Indra Gunawan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa pada 21 Februari 2025, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengeluarkan Teguran 1 dan mengancam akan melakukan penyegelan pada 23 Februari 2025. Namun, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru keluar pada 26 Februari 2025, yang memberikan rekomendasi perbaikan teknis, bukan perintah penutupan usaha.

“Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Satpol PP. Mereka memerintahkan penghentian atau penutupan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah bentuk tekanan administrasi yang berlebihan terhadap pengusaha UMKM yang legal dan telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat sekitar,” tegas Indra Gunawan.
Ny. Demitria Dini Andiyani, melalui suaminya Iyan, menyampaikan bahwa tindakan Satpol PP telah memberikan tekanan psikologis kepada dirinya dan keluarga.
“Kami merasa tertekan dengan ancaman penyegelan ini. Kami hanyalah pengusaha kecil yang mencari nafkah secara halal. Jika mau menertibkan, seharusnya Satpol PP tidak tebang pilih. Di desa kami ada gudang miras dan pabrik-pabrik lain yang diduga mencemari lingkungan, tetapi tidak ditindak,” ungkap Iyan kepada awak media, Jumat (14/03/2025).

Ia juga menambahkan bahwa usaha Dapur Cirebon telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Desa Kedung Jaya, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian warga setempat.
“Kami berharap pihak berwenang dapat berlaku adil dan mendukung UMKM seperti kami, bukan malah menghambat,” tambahnya.
Kuasa hukum Indra Gunawan Simatupang, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan tanggapan resmi dari Ombudsman RI dan pihak terkait.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah pusat, melalui program yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, telah menegaskan komitmennya untuk melindungi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
“Kasus seperti ini harusnya menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk lebih mendukung, bukan malah menghambat keberlangsungan UMKM,” pungkasnya.









