BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Sejumlah guru di Kabupaten Brebes mengeluhkan adanya pemotongan gaji hingga 15 persen. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Sutaryono, menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan kelebihan potongan tersebut akan dikembalikan.

Sutaryono menjelaskan, setelah keluhan para guru ditampung dan dipelajari, ditemukan adanya kekeliruan dalam perhitungan PPh 21, yaitu:

  1. Seharusnya terdapat perbedaan tarif PPh 21 antara guru golongan III sebesar 5 persen dan golongan IV sebesar 15 persen. Namun, dalam perhitungan sebelumnya tarif tersebut disamaratakan menjadi 15 persen.
  2. Hasil koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyepakati bahwa kelebihan pengenaan PPh 21 akan dikembalikan kepada guru yang terdampak.

“Guru diharapkan tetap tenang. Pihak dinas sudah merespons keluhan tersebut dan saat ini sedang memproses pengembalian kelebihan potongan pajak,” ujar Sutaryono.

Prosedur Pengembalian

Mengacu pada ketentuan perpajakan, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap wajib dikembalikan oleh pemotong pajak, dalam hal ini bendahara dinas, disertai bukti potong. Pengembalian dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Sebelumnya, sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengeluhkan pemotongan gaji hingga 15 persen tanpa penjelasan tertulis yang jelas mengenai dasar hukum maupun rincian potongan tersebut.

Pemotongan ini dinilai berdampak luas, mengingat jumlah guru ASN dan PPPK di Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai lebih dari 6.000 orang, dengan mayoritas bertugas di jenjang SD dan SMP negeri.

Berdasarkan perhitungan kebutuhan satuan pendidikan dan data pengangkatan guru beberapa tahun terakhir, pemotongan gaji tersebut tidak hanya berdampak secara individual, tetapi juga berimplikasi besar terhadap kesejahteraan ribuan tenaga pendidik.

Beberapa guru menyampaikan rincian nominal gaji yang diterima. Guru golongan III/D yang seharusnya menerima sekitar Rp3,9 juta, hanya menerima sekitar Rp3,3 juta. Sementara guru lain yang seharusnya menerima Rp3,7 juta, juga menerima sekitar Rp3,3 juta. Selisih ratusan ribu rupiah tersebut dirasakan cukup memberatkan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

“Potongan ini tidak pernah kami pahami dasar aturannya. Jika jumlah guru mencapai ribuan orang, tentu dampaknya sangat besar,” ujar seorang guru SMP di Brebes.

Keluhan para guru semakin menguat karena postur Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dukungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), telah dialokasikan 100 persen oleh pemerintah pusat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan masih adanya pemotongan gaji dan tunjangan guru.

Tanggapan LBH

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur LBH KAHMI Brebes, Karno Roso, S.H., M.H., pada Sabtu (17/1/2026), menegaskan bahwa pemotongan gaji guru ASN dan PPPK tanpa dasar aturan yang jelas berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Ia menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan guru merupakan hak normatif yang dilindungi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk pemotongan harus memiliki landasan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika benar terjadi pemotongan hingga 15 persen tanpa dasar regulasi yang sah dan tanpa penjelasan resmi, maka hal ini patut dipertanyakan dan harus segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah. Apalagi jumlah guru ASN dan PPPK di Brebes mencapai lebih dari 6.000 orang, sehingga dampaknya sangat luas,” tegas Karno.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka data serta menjelaskan mekanisme pengelolaan gaji dan tunjangan guru secara terbuka. Menurutnya, para guru berhak mengetahui secara jelas setiap potongan dari penghasilan mereka.

Lebih lanjut, Karno menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum apabila para guru merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas pemotongan yang dialami.

Hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait dasar dan besaran pemotongan gaji guru ASN dan PPPK di Kabupaten Brebes.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *