Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terus memperkuat kerangka kerja yang ada di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas, menyampaikan bahwa penguatan layanan menjadi salah satu kunci utama dalam mencapai target penempatan PMI pada tahun 2026. Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP3MI Jawa Tengah dan seluruh petugas pelayanan di BP3MI Jawa Tengah, Senin (29/12/2025).

Ahnas menilai bahwa regulasi penempatan pekerja migran masih perlu diperkuat agar lebih komprehensif dan operasional. Regulasi tersebut harus bisa memberikan pedoman yang jelas bagi petugas di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, regulasi merupakan fondasi utama dalam pelayanan penempatan PMI, mulai dari regulasi induk hingga turunannya seperti peraturan menteri, keputusan menteri, surat edaran, standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan.

Untuk mencegah perbedaan interpretasi di lapangan, Ahnas meminta jajaran BP3MI di daerah agar aktif berkoordinasi dan saling mendukung dalam menghadapi kendala atau membutuhkan arahan.

Selain itu, KemenP2MI juga sedang mengembangkan sistem layanan digital guna mendukung proses penempatan PMI secara menyeluruh. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas.

Ahnas juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor di daerah. Menurutnya, pelayanan penempatan pekerja migran tidak dapat dijalankan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan sinergi antara BP3MI, P4MI, LTSA, MPP, serta perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Ahnas juga mengapresiasi kinerja BP3MI Jawa Tengah yang mencatat capaian penempatan cukup tinggi dibandingkan wilayah lain. Ia menilai capaian ini menunjukkan dedikasi dan komitmen petugas di daerah. Namun, ia menekankan bahwa koordinasi dan integritas tetap harus dijaga. Pengambilan keputusan di luar ketentuan harus dihindari. Integritas, menurutnya, adalah prinsip utama dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Plt Kepala BP3MI Jawa Tengah, Dewi Aryani, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat layanan penempatan di wilayah Jawa Tengah. Dewi mengungkapkan bahwa BP3MI Jawa Tengah telah menerima target penempatan, khususnya untuk wilayah Jawa Tengah.

Target tersebut, kata Dewi, memerlukan dukungan kebijakan strategis agar dapat dicapai secara terukur dan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan pekerja migran. Dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait, diharapkan layanan penempatan PMI dapat semakin efektif dan aman bagi para pekerja migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *