BREBES, WARTAJAYAVISION.COM –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes melakukan bimbingan dan supervisi (binwas) terhadap pengelolaan limbah medis di tiga rumah sakit, yaitu RS Dedy Jaya Jatinegara, RS Aminah, dan RS Siti Asiyah Bumiayu pada Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rumah sakit menjalankan pengelolaan limbah medis dan non-medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fokus utama pengawasan meliputi pelaporan hasil uji baku mutu air limbah, keberadaan dan pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, serta kelengkapan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Binwas ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Brebes, Andriyani.

DLH menemukan masih ada rumah sakit yang belum maksimal dalam melakukan pemilahan limbah dari sumbernya. Padahal, pemisahan limbah berbahaya dengan limbah biasa sangat penting untuk memudahkan proses pengolahan lanjutan.

“Pemilahan limbah adalah langkah awal paling krusial. Kalau sejak awal sudah tercampur, proses pengolahan akan jauh lebih sulit dan berisiko tinggi,” tambahnya.

Selain itu, DLH juga menilai kesesuaian metode pengolahan limbah yang digunakan rumah sakit. Metode yang umum digunakan meliputi insinerasi (pembakaran), autoklaf (sterilisasi dengan uap panas), serta pengolahan kimia.

“Setiap metode harus disesuaikan dengan jenis limbahnya. Kami ingin memastikan limbah tidak dibuang sembarangan tanpa pengolahan terlebih dahulu,” tegas Andriyani.

Tim DLH juga memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di masing-masing rumah sakit. Laporan hasil laboratorium terkait baku mutu air limbah harus tersedia dan menunjukkan bahwa air buangan aman bagi lingkungan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kesehatan lingkungan,” ujar Andriyani.

Dalam kunjungan tersebut, DLH juga menginspeksi TPS Limbah B3. Limbah berbahaya harus disimpan sesuai standar keamanan agar tidak mencemari tanah, air, atau membahayakan petugas.

“TPS LB3 harus memenuhi standar. Ada prosedur khusus dalam penyimpanan limbah beracun yang tidak bisa ditawar,” tandasnya.

DLH turut menilai ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area rumah sakit. Keberadaan RTH penting untuk menjaga fungsi ekologis sekaligus memberikan nilai estetika di lingkungan fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *