KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Wakil Ketua DPD DHN P-KPK PEPANRI Cirebon menyoroti adanya kasus penyalahgunaan wewenang Satpol PP Kabupaten Cirebon yang saat itu akan menutup usaha UMKM Dapur Cirebon 21/02/2025.

Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Penyalahgunaan wewenang berarti penerapan kekuasaan dan posisi seseorang secara tidak tepat melalui intimidasi, ancaman, atau paksaan . Tindakan ini membahayakan keamanan kerja karyawan, melemahkan kemampuan mereka untuk bekerja secara efektif, atau mengancam keamanan finansial mereka.

Menurut Wakil Ketua DPD DHN P-KPK PEPANRI Cirebon , Satpol PP Kabupaten Cirebon di duga telah melakukan tindakan tidak profesional dan Penyalahgunaan Wewenang dalam menanganinya “kami menduga Satpol PP bertindak di luar prosedur hukum dengan mengancam akan melakukan penyegelan tanpa rekomendasi tertulis dari instansi teknis yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DPMTSP, atau Dinas Kesehatan,”Ujarnya.

Pemilik usaha UMKM Dapur Cirebon menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerbitan surat himbauan penutupan usaha oleh Kepala Desa Kedung Jaya pada tanggal 10/02/25, yang di dasari pada aduan Warga, Surat tersebut baru di ketahui oleh pihak Dapur Cirebon pada tanggal 25/02/25, setelah ditunjukkan oleh pihak Sekertaris Desa Kedung Jaya (Sekdes) kepada suami Ny Dimetria Dini Andiyani, Surat tersebut di terbitkan tanpa melalui pemeriksaan teknis yang memadai dan tidak di dasarkan pada rekomendasi resmi dari instansi terkait seperti DLH atau DPMPTSP Kabupaten Cirebon.

16/03/2025 Wakil Ketua DPD DHN P-KPK PEPANRI Cirebon menyoroti Kepala Desa Kedung Jaya yang saat itu menyampaikan kepada kuasa hukum Dapur Cirebon bahwa penerbitan surat dilakukan karena adanya dugaan tekanan dari seorang pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon serta menyatakan bahwa surat tersebut, tidak dapat di tarik kembali.

Dan atas hal apa yang disampaikan kepala Desa Kedung jaya kepada Tim kuasa Dapur Cirebon, maka Wakil Ketua DPD DHN P-KPK PEPANRI Cirebon Pun Mencoba Menyambangi tempat usaha Dapur Cirebon 14/03/2025 dan menelusuri akan kebeneran atas ucapan Kepala Desa Kedung Jaya tersebut, Dan benar saja yang terjadi, itu semua dikarenakan tempat usaha UMKM Dapur Cirebon tersebut tepat Bersebalahan Dengan Rumah salah satu Pejabat Tinggi BKSDM Kabupaten Cirebon.

Melalui Kuasa hukum Indra Gunawan Simatupang S.H ,menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan tanggapan resmi dari Ombudsman RI dan pihak terkait “Kami. Ingin memastikan bahwa hukum di tegakan dengan adil,terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Masyarakat.

kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) Pemerintah pusat, melalui program yang di pimpin Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmenya untuk melindungi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Wakil Ketua DPD DHN P-KPK PEPANRI Cirebon akan terus memantau dan menyoroti akan kasus ini seperti ini, dan harusnya kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi Pemerintah Daerah untuk lebih mendukung,bukan malah menghambat keberlangsungan UMKM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *