Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menilai bahwa evaluasi terhadap program peningkatan kesejahteraan guru perlu dilakukan. Evaluasi ini mencakup beberapa aspek penting seperti ketepatan data penerima insentif dan tunjangan, serta kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN. Selain itu, masih ada tantangan dalam integrasi kebijakan kesejahteraan dengan sistem pembinaan karier dan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.

Menurut Hetifah, evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya sejumlah tantangan yang harus diatasi. Oleh karena itu, pada tahun 2026, DPR berharap kebijakan kesejahteraan guru tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga diperkuat dan lebih berkeadilan. Hal ini termasuk meningkatkan insentif bagi guru honorer hingga Rp 400.000 per bulan.

Namun, peningkatan ini perlu diiringi dengan perluasan cakupan penerima, kepastian anggaran jangka panjang, serta percepatan penataan status dan perlindungan kerja guru non-ASN. Hetifah menekankan bahwa komitmen anggaran untuk gaji dan tunjangan profesi guru dan dosen harus disertai reformasi tata kelola data, transparansi penyaluran, serta kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa nominal tunjangan untuk guru honorer akan dinaikkan menjadi Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026 mendatang. Sebelumnya, besaran tunjangan tersebut adalah Rp 300.000 per bulan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa peningkatan sebesar Rp 100.000 ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih besar kepada guru honorer.

Tunjangan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening guru yang telah dibuat oleh Kemendikdasmen, sesuai dengan mekanisme sebelumnya. Mu’ti menyampaikan apresiasinya terhadap Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, yang telah membantu memperoleh anggaran tambahan untuk insentif guru honorer.

Ia menilai bahwa langkah-langkah ini merupakan terobosan penting yang dapat dilakukan mulai dari tahun ini dan tahun-tahun mendatang. Dengan peningkatan insentif dan penataan yang lebih baik, diharapkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, dapat meningkat secara signifikan.

Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan kesejahteraan guru:

  • Evaluasi Kebijakan: Perlu dilakukan evaluasi terhadap program peningkatan kesejahteraan guru, termasuk ketepatan data penerima, kesenjangan antar-status, dan wilayah.
  • Integrasi Kebijakan: Kebijakan kesejahteraan harus terintegrasi dengan sistem pembinaan karier dan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
  • Peningkatan Insentif: Pemerintah menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026.
  • Perluasan Cakupan: Penambahan insentif harus diiringi dengan perluasan cakupan penerima dan kepastian anggaran jangka panjang.
  • Penataan Status Guru: Percepatan penataan status dan perlindungan kerja guru non-ASN diperlukan.
  • Reformasi Tata Kelola Data: Komitmen anggaran harus disertai reformasi tata kelola data, transparansi penyaluran, dan kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal.
  • Transfer Tunjangan: Tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru yang sudah dibuat oleh Kemendikdasmen.
  • Apresiasi Terhadap DPR: Menteri menyampaikan apresiasi terhadap upaya DPR dalam mendapatkan anggaran tambahan untuk insentif guru honorer.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat ditingkatkan secara merata dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *