Pemerintah diminta untuk memastikan keamanan dan privasi data biometrik masyarakat dalam penerapan registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, yang menyoroti pentingnya langkah-langkah terukur dalam mengelola data tersebut.

Dave menekankan bahwa proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab. Ia juga menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana data mereka dikelola dan siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan data tersebut. Untuk itu, Komisi I DPR akan meminta penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta operator terkait kesiapan infrastruktur, keamanan, dan mekanisme pengawasan.

Masa transisi yang dimulai pada Januari 2026, menurut Dave, harus dimanfaatkan secara optimal untuk uji keamanan, edukasi publik, dan penyesuaian teknis agar implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan keraguan atau risiko baru. Ia menekankan pentingnya pengawasan independen yang kuat dalam tata kelola data biometrik, karena tidak boleh bergantung hanya pada satu pihak. Pengawasan lintas institusi diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Komisi I DPR RI mendukung upaya memperkuat keamanan digital nasional, namun perlindungan hak privasi warga negara adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan,” kata Dave. “Kami akan mengawal kebijakan ini agar berjalan dengan standar keamanan tertinggi dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.”



Kementerian Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Registrasi tersebut masih bersifat sukarela dan belum diwajibkan, serta masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang sering menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. Ia menyebut berbagai modus kejahatan siber seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering yang hampir seluruhnya menggunakan nomor seluler.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 triliun. Setiap bulan, tercatat lebih dari 30 juta scam call. Sementara setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. “Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin.

Dalam konteks ini, penerapan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko kejahatan digital. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi, pengawasan yang ketat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan mendukung kebijakan tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini bisa menjadi solusi yang efektif tanpa mengorbankan hak privasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *