BREBES, WARTAJAYAVISION.COM -Dugaan pelanggaran Undang-Undang Agraria oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes mencuat terkait pembelian lahan oleh PT Berkat Putih Abadi di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Ketanggungan. Pelanggaran tersebut diduga berkaitan dengan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (3), yang mengatur batas kepemilikan lahan pertanian untuk perseorangan atau pribadi.
Namun, di BPN Brebes, ratusan hektar lahan tersebut diduga dialihkan atas nama perseorangan, yaitu seluruh karyawan PT Berkat Putih Abadi, termasuk pemilik perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Joe Hardian dari Kantor Hukum Satria Pinayungan Nusantara, yang telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ini ke Polres Brebes dan Kejaksaan Negeri Brebes.
“Seharusnya BPN Brebes menolak memprosesnya karena melanggar Undang-Undang Agraria. Alih-alih menolak, justru terkesan memberikan ‘karpet merah’ kepada oknum PPAT/Notaris,” ujar Joe Hardian dengan nada kesal.
Selain itu, ia menambahkan bahwa UUPA Pasal 10 juga dilanggar, yaitu larangan memiliki lahan di luar daerah. “Semua karyawan PT Berkat Putih Abadi bukan warga Kecamatan Larangan maupun Ketanggungan,” tegasnya.
Menurut Joe Hardian, jika dari pemberkasan saja sudah melanggar aturan, maka patut diduga bahwa rekomendasi perizinan dan proses lainnya juga bermasalah. Praktik mafia tanah semacam ini, menurutnya, akan merugikan masyarakat Brebes dan membuka peluang suap serta gratifikasi. “Perputaran uang dalam kasus ini sangat besar,” katanya.
Joe juga menyayangkan sikap DPRD Brebes yang seolah tidak peduli terhadap permasalahan ini.
Namun, saat tim Warta Jaya Vision mencoba mengonfirmasi hal ini pada Selasa, 22 Januari 2025, pukul 13.05 WIB, Kepala BPN Brebes, Siyamto, A.Ptnh., M.Si., tidak dapat ditemui.







