KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM — Isu perselingkuhan yang menyeret nama RM, Kepala Desa (Kuwu) Kaliwedi Lor, kini semakin menyita perhatian publik. Tak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, dugaan tersebut juga mengarah pada potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum Suwarni — istri sah RM — yaitu Dr. Yanto Iryanto, S.H., M.H., mengungkap bahwa sejak awal, kliennya telah menjadi korban perlakuan manipulatif dari RM.
“Sejak sebelum menikah, klien kami sudah dijadikan objek permainan perasaan. Ada unsur tipu daya yang terus berlangsung hingga setelah mereka resmi menjadi pasangan suami istri,” ujar Yanto kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Menurut Yanto, kasus ini tak bisa dianggap persoalan pribadi semata. Ia menyebut ada indikasi penggunaan dana desa untuk membiayai gaya hidup RM bersama perempuan lain yang diduga sebagai selingkuhannya.
“Kami tidak ingin dugaan ini menjadi bola liar. DPMD dan Inspektorat harus segera turun tangan untuk memeriksa RM agar tidak terjadi pembiaran. Pemerintahan desa tidak boleh dijalankan dengan mengedepankan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dr. Yanto pun berharap Bupati Cirebon turut memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
“Kami ingin menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah tameng untuk menyakiti orang lain, apalagi menyalahgunakan amanah rakyat,” tambahnya.
Upaya konfirmasi terhadap RM telah dilakukan oleh tim media melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Sementara itu, perhatian masyarakat terhadap kasus ini terus meningkat. Desakan agar Pemerintah Kabupaten Cirebon bertindak tegas kian menguat di media sosial dan forum warga.
Salah satu tokoh masyarakat yang sebelumnya mendukung RM saat mencalonkan diri sebagai kuwu, turut memberikan komentarnya. “Entah kenapa saya juga heran, setelah menjadi kuwu kok seperti semaunya sendiri. Diberi masukan pun seolah tidak digubris,” ujarnya.
Terkait dugaan perselingkuhan dan penyalahgunaan dana desa, tokoh tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Biar masyarakat yang menilai, dan kami meminta kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait agar menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut,” pungkasnya.








