Keterlibatan Indonesia dalam Perdagangan Digital dan Tantangan yang Muncul
Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian dagang Agreement of Reciprocal Trade (ART) mencakup ketentuan yang mewajibkan pihak Indonesia berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ruang gerak pelaku usaha dalam mengadopsi teknologi.
Heru Sutadi, pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology Institute, menjelaskan bahwa meskipun secara formal Indonesia tetap memegang hak kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakannya sendiri, mekanisme konsultasi ini bisa menciptakan tekanan politik dan ekonomi yang memengaruhi keputusan strategis.
Potensi Tekanan Politik dan Ekonomi
Jika suatu teknologi dianggap sensitif secara geopolitik, risiko utama yang muncul adalah kehati-hatian berlebihan atau self-censorship dalam perumusan kebijakan demi menghindari potensi friksi dagang. Hal ini bisa membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih kompleks dan sarat dengan pertimbangan eksternal.
Di sisi lain, mekanisme konsultasi juga bisa menjadi area yang rumit apabila AS tidak menyetujui rencana penggunaan teknologi tertentu di Indonesia. Dalam kondisi tersebut, tidak tertutup kemungkinan produk teknologi dari negara yang dianggap berseberangan dengan AS berisiko terhambat atau diblokir.
Dampak pada Infrastruktur Telekomunikasi Nasional
Heru menilai apabila pembatasan signifikan benar-benar terjadi, dampaknya terhadap infrastruktur telekomunikasi nasional bisa cukup besar. Banyak base transceiver station (BTS) dan jaringan inti masih bergantung pada perangkat Tiongkok atau vendor non-AS lainnya. Pergantian vendor membutuhkan biaya besar, waktu yang panjang, serta berisiko menimbulkan gangguan layanan.
Hal serupa juga berpotensi terjadi pada pengembangan jaringan 5G dan 6G, di mana pembatasan teknologi dapat mempersempit pilihan dan meningkatkan kebutuhan investasi. Meski demikian, Heru menilai kondisi tersebut juga dapat menjadi momentum untuk mendorong diversifikasi vendor serta penguatan industri dalam negeri, apabila dikelola dengan strategi transisi yang matang.
Pengaruh pada Standar Digital dan Kecerdasan Buatan
Ketentuan ART juga berpotensi memengaruhi arah interoperabilitas dan standar digital, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), terutama jika berkaitan dengan klausul arus data, keamanan siber, dan standar teknologi. Meski begitu, kebijakan AI nasional tetap harus berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia.
Menurutnya, hal yang perlu digarisbawahi adalah Indonesia harus tetap berdiri sebagai negara berdaulat. Tantangan utamanya terletak pada upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap ekosistem global dan kebutuhan membangun kapasitas domestik, agar tidak terkunci pada satu ekosistem teknologi tertentu.
Tiga Pilar Utama untuk Menjaga Kedaulatan Teknologi
Untuk menjaga kedaulatan teknologi, Heru menekankan perlunya tiga pilar utama, yakni regulasi nasional yang jelas, diversifikasi mitra teknologi, serta investasi serius dalam riset dan pengembangan industri domestik. Pemerintah juga perlu memastikan setiap komitmen internasional dilengkapi dengan klausul perlindungan kepentingan nasional.
Selain itu, transparansi, evaluasi berbasis risiko, serta penguatan kapasitas keamanan siber menjadi kunci agar keterlibatan Indonesia dalam perdagangan digital global tetap sejalan dengan kepentingan strategis nasional.

“Bermitra memang harus, tapi jangan sampai kita dietkan atau bahkan diobok-obok sehingga kita kehilangan kedaulatan sebagai negara yang diimpikan Presiden Prabowo sebagai Macan Asia,” katanya.








