Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Fenomena yang Mengkhawatirkan

Kekerasan seksual (KS) di lingkungan perguruan tinggi (PT) semakin menjadi isu yang serius dan mengkhawatirkan. Pelaku tidak hanya terbatas pada sesama mahasiswa, tetapi juga bisa berasal dari dosen atau staf administrasi, bahkan pimpinan PT itu sendiri. Relasi kuasa yang tidak seimbang antara dosen atau pemimpin PT dengan mahasiswi sering kali dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan dan mengancam korban, yang dianggap tidak berdaya.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan menjadi langkah penting dalam menangani masalah ini. Namun, pada tahun 2024, peraturan tersebut diganti oleh Permendikbud No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Dalam peraturan baru ini, kata “seksual” hilang, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Tampaknya, kekerasan seksual dianggap kurang penting dibandingkan bentuk kekerasan lainnya. Hal ini diperkuat oleh banyak kasus yang terjadi di lingkungan kampus, termasuk di kampus yang sudah memiliki Satgas PPKS. Seiring perubahan nama menjadi PPKPT, penanganan kasus KS justru cenderung dilakukan secara tidak serius atau bahkan abai. Ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak pimpinan PT.

Kasus Tragis di Universitas Negeri Manado (UNIMA)

Baru-baru ini, publik Sulawesi Utara (SULUT) kembali dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus UNIMA, Tondano. Berita ini viral di berbagai platform media sosial. Korban teridentifikasi adalah seorang mahasiswi dari program PGSD, Ilmu Pendidikan Psikologi UNIMA. Ia ditemukan tewas di tempat kosnya dengan cara yang sangat mengenaskan.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami trauma akibat pelecehan seksual oleh dosen. Bahkan, laporan korban telah disampaikan kepada pihak pimpinan dan Satgas kampus, tetapi proses penanganannya terlalu lambat, jika tidak dikatakan abai. Informasi tambahan menyebutkan bahwa terduga pelaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi lain. Oleh karena itu, ia dijuluki sebagai predator seksual.

Selain itu, informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, yang pernah mendampingi korban dengan kasus serupa di PT yang sama, menyebutkan bahwa Satgas kampus tidak memiliki perspektif korban. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakpedulian dan pembiaran dari pihak kampus.

Darurat Kekerasan Seksual di SULUT

Peristiwa tragis ini menegaskan bahwa bukan hanya kampus saja, tetapi SULUT benar-benar dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh karena itu, sudah semestinya UNIMA dan kampus-kampus lain di SULUT menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran berharga. Kekerasan seksual harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mesti diselesaikan secara hukum sesuai mandat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya diselesaikan secara internal kampus. Satgas PPKS yang saat ini menjadi Satgas PPKPT harus mendampingi korban untuk menindaklanjuti laporan ke aparat hukum yang berwewenang. Selain itu, kampus juga harus memastikan ruang aman bagi korban dalam melakukan aktivitasnya.

Upaya Pencegahan dan Tanggung Jawab Kampus

Upaya pencegahan harus menjadi prioritas kampus, selain proses belajar-mengajar. Program-program ril dari Satgas harus dijalankan, bukan hanya sekadar dibentuk untuk memenuhi tuntutan normatif dari Kementerian bersangkutan.

Gerakan Perempuan Sulut (GPS) memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada korban yang sudah berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Meskipun tidak mendapatkan respon sebagaimana diharapkan, tindakan korban menjadi contoh nyata keberanian dan keberanian untuk menuntut keadilan.

Kepergian korban menjadi alarm penting untuk mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab perguruan tinggi dalam menjamin kampus sebagai ruang aman bagi para mahasiswi dan mahasiswa dari ancaman predator-pradator kelamin. Zero tolerance bagi kekerasan seksual. Siapa pun pelakunya, tanpa tebang pilih, harus ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat-beratnya.

Desakan GPS kepada Pimpinan UNIMA dan Pihak Berwajib

GPS mendesak Pimpinan UNIMA, sebagai perguruan tinggi yang menaungi korban dalam menempuh pendidikannya, serta tempat korban mengalami pelecehan seksual oleh dosen, untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa ada hambatan. Proses ini tidak boleh menjadi alibi demi nama baik lembaga.

Dalam hal proses hukum, GPS juga mendesak pihak berwajib, yaitu Polda Sulawesi Utara, untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan. GPS bersama jejaring peduli korban akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku diproses secara hukum dan diberi sanksi seberat-beratnya.



Kiranya Allah Yang Maha Rahim memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga korban, sekaligus semangat dalam menuntut keadilan bagi korban.

Pdt. Ruth Ketsia

Koordinator GPS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *