KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – H. Hasan Bisri, SH, MH, selaku kuasa hukum Z, mengkonfirmasi bahwa proses hukum terkait dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh terlapor A, serta pemberitaan sepihak oleh Tabloid FBI yang dinilai tidak profesional, akan terus berjalan.
Menurut Hasan Bisri, pemberitaan dari Tabloid FBI yang menuduh kliennya melakukan pemerasan dalam mediasi di Polsek Gunung Jati merupakan pencemaran nama baik, lantaran tidak ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
“Klien kami telah melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata tajam kepada Polsek Gunung Jati, dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kami juga sudah mengirimkan surat somasi,” ujar Hasan Bisri.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar sesuai prosedur. Kami berharap penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” tambah H. Hasan Bisri saat diwawancarai di kantornya, usai pra-mediasi dengan terlapor A dan Pemimpin Redaksi Tabloid FBI, Herman, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Lebih lanjut, H. Hasan Bisri menyatakan bahwa ia membuka ruang untuk mediasi dengan syarat adanya empati, yakni meminta maaf, tidak mengulangi perbuatannya, tidak mengganggu kehidupan Z dan istrinya, serta tidak tinggal di dekat korban.
“Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, kami akan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Dalam forum mediasi yang dihadiri terlapor A dan Tabloid FBI, saksi Arief Yolando mengingatkan tentang pentingnya pemberitaan yang berimbang dan mematuhi prinsip jurnalistik.
“Pemberitaan awal tidak berimbang karena hanya mengandalkan informasi sepihak tanpa cek dan ricek serta konfirmasi terhadap obyek berita,” jelasnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tabloid FBI, Herman, yang awalnya membela diri, akhirnya mengaku bahwa ia tidak secara resmi mewakili Tabloid FBI karena tidak memiliki mandat dari pimpinan umum. Selain itu, ia juga tidak dapat menunjukkan surat balasan somasi karena hanya bermaksud berkomunikasi dan tidak ingin terlibat dalam situasi seperti ini,” pungkas H. Hasan Bisri.








