Perlindungan Anak di Ruang Digital: Kewajiban Negara dan Tantangan yang Menghadang

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, penggunaan gawai pada anak-anak menjadi isu yang semakin mendapat perhatian. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad Alaydrus menilai bahwa pengaturan penggunaan gawai pada anak bukan sekadar pembatasan kaku, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk melindungi tumbuh kembang anak.
Habib Syarief menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak. Ia menyatakan bahwa isu ini tidak boleh dilihat sebagai pelanggaran hak, tetapi sebagai kerangka perlindungan yang diperlukan. Menurutnya, hak akses informasi bisa dibatasi secara sah oleh negara demi kepentingan publik, terutama jika ada banyak kasus penyimpangan akibat konten berbahaya di media sosial.
“Negara harus bertindak tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang muncul akibat penggunaan gawai,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa anak-anak belum memiliki kapasitas memadai untuk memilah antara konten positif dan negatif yang beredar di dunia maya.
Habib Syarief mengibaratkan pengaturan penggunaan gawai seperti pembatasan usia mengemudi. Tujuannya adalah melindungi anak dari bahaya yang belum mampu mereka nilai secara matang. Ia menegaskan bahwa peran negara sebagai parens patriae atau pelindung utama bagi warga negara yang rentan sangat penting dalam hal ini.
Selain itu, ia mendesak agar regulasi tidak hanya berhenti pada aturan hukum, tetapi juga menyasar arsitektur teknologi. Habib Syarief meminta pemerintah mewajibkan pengembang teknologi untuk menerapkan sistem perlindungan anak sebagai pengaturan bawaan (by default). Ia berharap negara dapat proaktif mendorong pengembang merancang perangkat yang aman sejak dari sistemnya.
“Kita ingin menyeimbangkan inovasi dengan kebijaksanaan moral,” tambahnya. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan lahir generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga kritis dan tangguh secara karakter.
Menurut Habib Syarief, laju digitalisasi tidak akan bisa dibendung karena memang memberikan banyak manfaat. Namun, ia menekankan bahwa diperlukan pengaturan agar digitalisasi ini tidak memicu dampak negatif terutama bagi anak-anak.
Beberapa langkah yang direkomendasikan oleh Habib Syarief antara lain:
- Penguatan regulasi hukum yang mencakup perlindungan anak di ruang digital.
- Penerapan sistem perlindungan anak secara default dalam pengembangan teknologi.
- Edukasi kepada orang tua dan masyarakat tentang penggunaan gawai yang sehat dan bertanggung jawab.
- Kolaborasi antara pemerintah, pengembang teknologi, dan lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan digital yang aman.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.








