Kedaulatan Daerah Terancam, Rakyat Menanggung Beban

Seorang tokoh yang dikenal dengan inisiatifnya dalam bidang sosial dan pendidikan, R. Haidar Alwi, menyoroti pernyataan yang mengejutkan dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, gubernur tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kendali terbatas terhadap tambang-tambang besar di wilayahnya sendiri.

Haidar menegaskan bahwa ketimpangan pengelolaan sumber daya alam antara pusat dan daerah telah melenceng dari semangat Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, konstitusi bukan sekadar teks, tetapi sebuah mandat yang menuntut keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat, khususnya mereka yang tinggal di daerah penghasil sumber daya alam.

“Jika gubernur tidak diberi kuasa di wilayahnya sendiri, itu bukan sekadar kelalaian administratif — itu penghinaan terhadap sistem desentralisasi yang dijamin UUD 45,” ujar Haidar.

Realita yang Pahit: Daerah Kaya Sumber Daya tapi Miskin Kendali

Dalam rapat tersebut, Gubernur Anwar Hafid mengakui bahwa ia bahkan tidak bisa mengakses kawasan industri tambang di Morowali. Seluruh izin dan pengendalian kawasan berada di tangan pemerintah pusat, sementara dampak sosial dan ekologis ditanggung oleh rakyat lokal — ironisnya, tanpa hak penuh terhadap hasil kekayaan alam tersebut.

“Kita menyaksikan realita yang pahit: daerah kaya sumber daya tapi miskin kendali, miskin kompensasi, dan miskin perlindungan,” kata Haidar.

Menurutnya, praktik ini telah menempatkan gubernur hanya sebagai simbol politik tanpa kewenangan strategis. Dana bagi hasil yang diterima pun dinilai tidak sepadan dengan kerusakan dan beban yang ditanggung daerah.

Solusi Konstitusional untuk Mengembalikan Keadilan dan Otonomi Daerah

Haidar menawarkan solusi konkret dengan pendekatan konstitusional untuk mengembalikan keadilan dan otonomi daerah. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

  • Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha agar daerah kembali memiliki otoritas lingkungan dan pengawasan.
  • Pemajakan di sektor hilir, bukan hanya hulu, demi nilai tambah daerah.
  • Kewajiban NPWP perusahaan tambang besar di lokasi tambang, bukan Jakarta.
  • Pembentukan Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD) dengan saham wajib untuk warga lokal.
  • Alokasi Dana Keadilan Tambang (DK2SD) sebesar 5% dari nilai ekspor hasil tambang.
  • Lembaga audit sosial independen di tingkat provinsi.

UUD 45 Bukan Referensi, Tapi Mandat Keadilan

Haidar menegaskan bahwa akar ketimpangan saat ini adalah sentralisasi fiskal dan teknokratisme hukum yang mencabut otoritas daerah. Ia mendesak agar revisi regulasi dilakukan secara menyeluruh, bukan tambal sulam.

“Jika kita benar-benar tunduk pada UUD 45, maka sudah seharusnya rakyat daerah tidak menjadi penonton dari kekayaan mereka sendiri,” pungkasnya.

Perlu Perubahan Struktural

Masalah ini bukan hanya tentang kebijakan tambang, tetapi juga tentang bagaimana sistem pemerintahan dan distribusi kekuasaan dapat diatur sedemikian rupa sehingga daerah dapat memperoleh manfaat yang adil dari sumber daya alam yang dimilikinya. Haidar menekankan pentingnya perubahan struktural yang berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Dengan solusi-solusi yang diajukan, diharapkan dapat menjadi awal dari perubahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang dibuat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *