Komisi Yudisial Mengungkap Pelanggaran Etik Tiga Hakim dalam Perkara Korupsi Impor Gula

Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan bahwa tiga hakim yang menangani perkara korupsi impor gula terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Keputusan ini dikeluarkan setelah KY melakukan pemeriksaan etik terhadap para hakim tersebut, yang sebelumnya memutuskan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Putusan KY menyebutkan bahwa ketiga hakim tersebut, yaitu Terlapor 1 Dennie Arsan Fatrika, Terlapor 2 Purwanto S Abdullah, dan Terlapor 3 Alfis Setyawan, terbukti melakukan pelanggaran etik. Putusan resmi ini diberikan kepada pelapor atas nama Tom Lembong pada 19 Desember 2025.

Rekomendasi Sanksi untuk Ketiga Hakim

Selain menyatakan adanya pelanggaran, KY juga memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi. Sanksi yang diajukan berupa hukuman sedang, yakni larangan menjalankan tugas persidangan atau non palu selama enam bulan.

Putusan KY ini ditetapkan melalui Sidang Pleno KY yang digelar di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh lima anggota KY, termasuk Ketua KY Amzulian Rifai, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, dengan Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

Laporan dari Mantan Menteri Perdagangan

Tom Lembong, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi impor gula, melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke KY atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkaranya. Ia menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan karier individu tertentu, tetapi demi perbaikan sistem penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, Tom menekankan bahwa pelaporan dilakukan dengan motivasi konstruktif tanpa niat merusak institusi peradilan.

Proses Pemeriksaan Etik oleh KY

Menindaklanjuti laporan tersebut, KY kemudian memanggil ketiga hakim untuk menjalani pemeriksaan etik pada 28 Oktober 2025. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa proses klarifikasi terhadap pelapor telah rampung sebelum pemeriksaan hakim dilakukan.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, Tom Lembong hadir langsung di Gedung KY, Jakarta Pusat, didampingi kuasa hukumnya Zaid Mushafi. Audiensi tertutup tersebut berlangsung lebih dari dua jam dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan etik oleh KY.

Biodata Tiga Hakim yang Terbukti Melanggar Etik

Dennie Arsan Fatrika

  • NIP: 197509211999031004
  • Jabatan: Hakim Madya Utama
  • Pangkat: Pembina Utama Muda (IV/c)

Dennie Arsan Fatrika memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum. Dalam catatan LHKPN KPK, ia memulai karier sebagai hakim PN Lubuk Basung, Sumatera Barat, pada 2008. Selanjutnya, pada 2017 ia menjabat Wakil Ketua PN Baturaja dan setahun kemudian dipercaya sebagai Ketua PN Baturaja. Pada Oktober 2021, Dennie dilantik sebagai Ketua PN Karawang dan pernah bertugas sebagai Wakil Ketua PN Bogor yang meraih predikat WBK dan WBBM.

Alfis Setyawan

Alfis Setyawan merupakan hakim ad-hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat. Sebelum bertugas di Jakarta, ia pernah menjabat sebagai hakim ad-hoc Tipikor di PN Semarang pada 2020. Alfis mulai menangani perkara Tom Lembong sejak 14 April 2025 setelah menggantikan hakim Ali Muhtarom yang terjerat kasus suap. Berdasarkan e-LHKPN, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaan pada Januari 2025 dengan total aset sebesar Rp846.048.463.

Purwanto S. Abdullah

Purwanto S. Abdullah tercatat sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat. Riwayat penugasannya meliputi PN Poso, PN Palopo, PN Sungguminasa, hingga dilantik sebagai Ketua PN Belopa pada 2021. Sebelum bertugas di Jakarta, Purwanto terakhir menjabat sebagai hakim di PN Makassar. Setelah alih tugas pada November 2023, Purwanto resmi menjalankan tugas di PN Jakarta Pusat. Dalam laporan LHKPN terakhir, Purwanto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000 per periode 2024.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *