Penyidikan Korupsi Izin Tambang Nikel di Konawe Utara Dihentikan, ICW Kritik KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan kritik terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 2,7 triliun dan menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai bahwa penghapusan penyidikan dalam kasus ini bukan hanya sekadar penambahan daftar panjang perkara yang dihentikan, tetapi juga mencerminkan pelemahan sistemik KPK sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ia menegaskan bahwa mekanisme penghentian perkara berpotensi tidak lagi didasarkan pada penilaian objektif semata, melainkan bisa dipengaruhi oleh pertimbangan subjektif yang sulit ditagih akuntabilitasnya.

“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” ujar Wana kepada wartawan.

Transparansi dan Waktu Pengumuman SP3 Diperdebatkan

Selain itu, ICW mempertanyakan transparansi KPK terkait waktu pengumuman Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). KPK menyebut SP3 diterbitkan pada Desember 2024, namun baru disampaikan ke publik setahun kemudian. Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak tercantum dalam laporan tersebut.

“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu 1 tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” tanya Wana.

Ia merujuk pada ketentuan hukum yang telah mengatur batas waktu pelaporan penghentian penyidikan. Menurut Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Ruang Lingkup Perkara yang Dianggap Tidak Jelas

Wana juga menyoroti kejelasan ruang lingkup perkara yang dihentikan. Dalam kasus ini, KPK diketahui menjerat Aswad Sulaiman dengan dua dugaan tindak pidana, yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap.

“Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan AS, terdapat 2 pasal yang dikenakan yakni kerugian keuangan negara dan suap menyuap. Jika KPK mengeluarkan SP3, maka untuk perkara terkait yang mana? Kerugian negara atau suap menyuap?” tanya Wana.

Ia menegaskan bahwa KPK wajib menjelaskan secara terbuka substansi penghentian perkara tersebut. Terlebih jika SP3 berkaitan dengan dugaan suap, KPK harus memaparkan perkembangan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Penghentian Penyidikan dan Potensi Pengurangan Kepercayaan Publik

Wana mengingatkan bahwa pada 2022, KPK sempat mendalami dugaan pertemuan antara Aswad Sulaiman dengan sejumlah pihak swasta yang diduga bertujuan memuluskan perizinan proyek tambang di Konawe Utara. Sejumlah pihak swasta juga telah diperiksa, mulai dari Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni, hingga Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.

“Tanpa penjelasan yang transparan dan akuntabel, penghentian penyidikan kasus besar dengan nilai kerugian triliunan rupiah ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum antikorupsi,” imbuhnya.

Penjelasan dari Juru Bicara KPK

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu resmi dihentikan sejak Desember 2024.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ucap Budi, Jumat (26/12).

Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2009. Namun, setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *